bakabar.com, BANJARMASIN – Angkutan barang kelebihan muatan atau overdimension overloading (ODOL) masih lalu-lalang masuk Kota Banjarmasin.
Terpantau Kamis (23/6/2022), truk melintas Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah. Celakanya, truk melintas disaat Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan sosialisasi.
Lembaran yang disosialisasi, yaitu Perwali nomor 08 tahun 2022 tentang perubahan peraturan wali kota tentang jam operasional masuk dan keluar mobil angkutan barang di Kota Banjarmasin.
"Masih sosialisasi, agar kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan melakukan ujian berkala untuk kendaraan barang," ujar Kabid Angkutan Dishub Banjarmasin, Fajar Putra Nugroho
Ia mengatakan jam operasional larangan masuk kota dibagi menjadi dua, yaitu pagi pukul 06.00 sampai 09.00 Wita.
Bagian kedua sore dari 16.00 hingga 20.00 Wita. Operasional jam tersebut berlaku bagi angkutan kontainer 20 feet.
"Untuk angkutan seperti kontainer 40 feet dari pukul 06.00 sampai 21.00 Wita," ucapnya.
Dari sana, ia menjelaskan bahwa masih banyak kendaraan bermotor dan barang yang kedapatan melanggar jam operasional masuk kota.
Namun seiring waktu sosialisasi, jumlahnya kian berkurang. Beberapa waktu lalu, Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan sosialisasi Perwali di Jalan Ahmad Yani.
"Dari kemarin banyak, sekarang cuma belas-belasan aja yang melanggar jam operasional," tuturnya.
Ia juga mengakui tidak bisa memastikan waktu pelanggar angkatan barang masuk kota Banjarmasin. Waktunya relatif antara pagi dan sore.
"Tergantung situasi, kalau volume banyak ya pagi, kalau setelah hujan baru masuk angkatan barang," pungkasnya.