bakabar.com, BANJARMASIN – Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan main pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun menuai penolakan kaum buruh.
Tak terkecuali di Kalsel, buruh di Banua tengah merapatkan barisan. Mereka tengah mengambil ancang-ancang menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
“Aksi rencananya pekan depan, Kalau nggak Senin, Selasa. Hari ini kami rapat,” ujar Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel, Yoeyoen Indharto, Selasa (15/2).
Dijelaskan Yoeyoen, buruh harus kembali turun ke jalan karena merasa Permenaker yang baru diterbitkan pada 4 Februari lalu itu dinilai sangat merugikan pekerja.
Diperkirakan ada sekitar seribu buruh yang bakal turun dalam aksi tersebut. Di mana aksi tersebut bakal terfokus di Banjarmasin.
“Aksi kemungkinan di Dewan Provinsi, Disnaker Provinsi, atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga massa kami bagi-bagi tergantung hasil rapat nanti,” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa aksi penolakan Permenaker baru itu tak hanya dilakukan di Kalsel. Bahkan ujarnya, di sejumlah daerah di Indonesia aksi penolakan buruh sudah dimulai besok.
Tuntutanya sama, meminta pemerintah untuk mencabut peraturan yang tak pro terhadap buruh tersebut.
“Tuntutanya semua sama, kami meminta agar peremen itu dicabut,” tegas Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.