Hot Borneo

Tok! Wanita Pembuang Bayi di Banjarbaru Divonis 2 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap SNA (18), wanita pembuang bayi di Jalan Trikora.

Featured-Image
Pelaku pembuang bayi di Jalan Trikora Banjarbaru. Foto-dokumen

bakabar.com, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap SNA (18), wanita pembuang bayi di Jalan Trikora.

Sekadar pengingat, terdakwa SNA menelantarkan buah hatinya di depan rumah toko dekat Masjid Al Munawaarah Banjarbaru.

Dalam persidangan, jaksa menuntut SNA dengan hukuman 3 bulan penjara.

"JPU kejaksaan negeri menuntut terpidana selama 3 bulan dan hakim memvonis 2 bulan penjara," ucap Jubir PN Banjarbaru, Raden Satya A Wicaksono kepada bakabar.com, Jumat (10/3).

Terdapat sejumlah alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. 

Pertama, terpidana merupakan seorang ibu, dan berkeinginan untuk merawat kembali anaknya.

Kedua, terpidana masih berstatus sebagai mahasiswi, belum pernah dihukum penjara dan kooperatif selama persidangan.

Terakhir, terpidana juga memperlihatkan rasa penyesalannya dan mengakui semua perbuatannya.

"Inilah beberapa alasan hakim sehingga memvonis terpidana hanya 2 bulan penjara," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner