bakabar.com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Tanah Laut menahan mantan Kepala Desa Damit Hulu, Anang Mulyani, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor: 493/O.3.18/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Anang Mulyani sudah dimasukkan ke dalam rumah tahanan Pelaihari kelas IIB.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun empat bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subs satu bulan.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, AM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Akhmad Rifani, Kamis (20/7).
Baca Juga: Jambret Kalung di Pasar Mahe Tabalong, Warga Kalteng Diamankan Polisi
Baca Juga: Dinilai Tak Sopan Saat Podcast Bareng Marlo, Instagram Keisya Levronka Lenyap
Eksekusi pun dilakukan pada Kamis, hari ini, pada pukul 11.45 Wita. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.872.982.444,62 subsider tiga tahun tiga bulan.