Hot Borneo

Tipu Toko Kosmetik di Kapuas, Emak-Emak asal Batola Ditangkap Polisi

Seorang perempuan berinisial MY (35) asal Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan di sebuah toko alat kosmetik di Kabup

Featured-Image
Diduga tipu toko kosmetik di Kapuas, MY warga Batola ditangkap polisi. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang perempuan berinisial MY (35) asal Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan di sebuah toko alat kosmetik di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Tersangka yang merupakan warga Jl Raya Ray 4 RT 001 Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Kalsel itu ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (2/6/2023) kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan telah menangkap terduga pelaku penipuan di toko Raudah Kosmetik Jalan Mahakam Kuala Kapuas tersebut.

"Iya benar. Tersangka diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Selat serta Unit Resmob Satreskrim Polres Batola," katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (3/6/2023).

Iptu Iyudi bilang kasus dugaan tindak pidana penipuan ini terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 12.10 WIB. Berawal saat pelaku datang ke toko milik korban dengan memilih dan memesan barang berupa kosmetik.

"Pelaku lalu meminta korban mengeluarkan satu persatu kosmetik yang dia pesan," ujar Iptu Iyudi.

Kemudian setelah barang terkumpul, lalu barang-barang kosmetik tersebut dilakukan pengepakkan oleh korban dan menyerahkannya kepada pelaku.

Lalu pelaku memberitahukan kepada korban kalau dirinya hendak keluar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut keluar toko.

"Korban baru menyadari kalau pelaku tidak membayar semua pesanan yang telah dibawanya. Lalu korban mencari pelaku keluar toko, tapi pelaku sudah tidak ada lagi," beber Iyudi.

Adapun sejumlah barang kosmetik milik korban yang diambil pelaku di antaranya merek MS glow, ratu arab, toner temulawak, lipstik maybelin, lipstik wardah dan beberapa merek kosmetik lainnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta lebih, lalu melaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Selat.

"Pelaku MY sebelumnya juga pernah divonis 4 bulan penjara pada tahun 2019 di Batola karena kasus pencurian," ungkap Iptu Iyudi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Editor


Komentar
Banner
Banner