Hot Borneo

Tipu Sopir Truk Belasan Juta, Calo Tiket di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Diringkus!

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap seorang calo tiket yang menipu dua orang sopir truk di…

Featured-Image
Polisi berhasil menangkap seorang calo tiket berinisial YA alias YP (35) warga Jalan Purnasakti, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat yang menipu dua orang sopir truk di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Foto: Polsek KPL Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap seorang calo tiket yang menipu dua orang sopir truk di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Pelaku berinisial YA alias YP (35) warga Jalan Purnasakti, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Sementara korbannya adalah PU (35) dan BP (37). Keduanya merupakan sopir truk.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, Kompol Aryansyah menjelaskan kedua korban ditipu saat hendak mengurus keberangkatan truk mereka ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan menggunakan kapal Dharma Kartika IX.

“Kepada pelaku, kedua korban membeli tiket dan sudah membayarkan uang senilai Rp16.600.000,” kata Kompol Aryansyah, Kamis (29/9).

“Namun saat melakukan bongkar muatan dan dilanjutkan proses pemuatan kedua korban tidak diberikan tiket yang telah dijanjikan oleh Pelaku YA alias YP, sehingga kedua truk korban tidak bisa diberangkatan dengan menggunakan KM Dharma Kartika IX,” sambungnya.

Keduanya lantas coba mencari keberadaan pelaku hingga menghubunginya. Namun tak kunjung ada respon.

Walhasil, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek KPL Polresta Banjarmasin.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Banjarmasin. “Kita amankan pada hari Rabu (28/9) sore,” jelas Aryansyah.

Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp450 ribu, 1 lembar kaos warna cokelat, 1 rokok elektrik, 1 botol liquid, dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Di samping itu, Kompol Aryansyah mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi kapal, untuk tidak membeli tiket melalui calo.

“Pasalnya, agen kapal telah menyediakan tiket di masing-masing loket yang tersedia di dermaga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” ujarnya.

“Namun jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah calo, segera lapor ke Polsek KPL Banjarmasin,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner