Pemkab Hulu Sungai Tengah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab HST Gelar Bimtek RBA BLUD RS H Damanhuri

apahabar.com, BARABAI – Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya,…

Featured-Image
Bupati HST Chairansyah didamping Sekda HST Faried Fakhmansyah membuka Bimtek RBA BLUD oleh Ramadhan di Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru, Sabtu (12/9). Foto-Prokom HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, terutama pelayanan kesehatan.

Terbaru, Pemkab Hulu Sungai tengah menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2021.

RBA BLUD juga dibarengi penyusunan Finalisasi Rancangan Perbup HST sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD tersebut.

Sebelum benar-benar menerapkan BLUD dan Finalisasi Rancangan Perbup tadi, Pemkab HST menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) selama dua hari. Terhitung sejak 12-13 September 2020 di Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru.

Bimtek diisi oleh narasumber dari Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel, M Ramadhan.

Direktur RSUD H Damanhuri Barabai yang juga panitia penyelenggara Bimtek, Dokter M Asnal menyampaikan, BLUD perlu dilaksanakan dan diterapkan segera. Terutama dalam memperhatikan kebutuhan organisasi di RSUD H Damanhuri Barabai.

Ada 15 buah draf Rancangan Perbup yang harus diselesaikan. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu.

Karena itu, diperlukan pengaturan pengelolaan rumah sakit yang sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tersebut.

“Mengingat batas waktu pemenuhan amanat Permendagri tersebut sampai Oktober 2020, diperlukan waktu khusus dan bimbingan teknis yang memadai,” terang Asnal.

Sementara itu, Bupati HST, HA Chairansyah mengatakan, BLUD merupakan bagian dari perangkat daerah. Status hukumnya pun tidak terpisah dari pemerintah daerah

Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD ini memberikan fleksibilitas keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Terutama untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Karena itu, dia menegaskan agar menyiapkan RBA tahunan sesuai dengan ketentuan. Tentunya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 itu.

“Tujuan dari pembentukan BLUD ini agar pemberian layanan umum lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” kata Chairansyah saat membuka Bimtek, Sabtu (12/9).

Chairansyah mengharapkan dengan dilaksanakan Bimtek itu, peserta memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Dengan demikian, peserta dapat menuangkannya dalam finalisasi Rancangan Peraturan Bupati, sesuai dengan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama masyarakat dan Pemkab HST, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tak terhingga kepada para pejuang kemanusiaan.

Terutama untuk segala pengorbanan dan keikhlasan yang saat ini menjadi garda terdepan dalam memerangi wabah Covid-19, khususnya yang bertugas di RSUD H Damanhuri,” tutup Chairansyah.

Pelaksanaan Bimtek itu mendapatkan pendampingan dari unsur-unsur Pemkab HST yakni, Asisten Sekretaris Daerah semua bidang, Kabag Hukum Setda, Kepala BPKAD dan BKPSDM.

Editor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner