Kalsel

Tinggalkan Anak, Suami Pembunuh Istri di Takulat Tabalong Labil

apahabar.com, TANJUNG – Kasus pembunuhan istri di Desa Takulat, Kabupaten Tabalong kini bergulir di meja penyidikan….

Featured-Image
Dianggap merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MI (21) terancam hukuman maksimum. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Kasus pembunuhan istri di Desa Takulat, Kabupaten Tabalong kini bergulir di meja penyidikan.

Fakta terbaru, dari balik jeruji besi sel Mapolres kondisi MI, pembunuh Widianti istrinya dilaporkan dalam keadaan labil.

“Kondisi ini mungkin karena penyesalan telah menghabisi nyawa istrinya sendiri,” jelas Penasehat Hukum tersangka MI (26), Muhammad Irana Yudiartika kepada apahaabr.com, Rabu (14/7).

Akibat membunuh istrinya sendiri, MI juga meninggalkan seorang anak yang masih berusia 5 tahun 4 bulan. Si anak, kini dititipkan ke orang tua pelaku.

Sehari-hari, MI beserta istrinya dikenal sebagai pedagang ayam. Keduanya dikenal sebagai pribadi yang baik.

Irana sendiri merupakan pengacara MI yang ditunjuk oleh Polres Tabalong untuk mendampinginya selama pemeriksaan.

“Sejak kejadian, sayasudah dua kali mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Irana, tersangka MI mengaku sakit hati dengan istrinya yang ia tuding berselingkuh.

Keterangannya tetap sama dengan kronologis yang dibeberkan Polres Tabalong selama pemeriksaan.

“Begitu pula cara ia menganiaya istrinya hingga meninggal, pun demikian dengan alat yang digunakan berupa batu,” bebernya Irana.

Sementara, untuk reka ulang kasus pembunuhan Widi, Irana belum mengetahui kapan digelar penyidik.

“Kami belum menerima pemberitahuan kapan reka ulang digelar penyidik Satreskrim Polres Tabalong, ” pungkas M Irana Yudiartika.

Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com belum berhasil menghubungi pihak Polresta Tabalong guna konfirmasi.

Sebelumnya, polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap MI.

"Jadi pelaku ini sudah menyiapkan batu untuk memukul istrinya, karena itu kami kenakan pasal pembunuhan berencana," ujar Kasubag Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, beberapa waktu lalu.

Atas temuan itu, MI terancam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah.

“Kemudian subsider Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Kronologi Pembunuhan

WARGA Takulat, sebuah desa di Kecamatan Kelua yang berjarak puluhan kilometer dari Tanjung, pusat Kabupaten Tabalong mendadak gempar. Seorang suami berinisial MI tega memukuli Widi, istrinya sendiri hingga tewas karena cemburu buta. Pembunuhan brutal itu terjadi saat mayoritas warga termasuk pemilik rumah terlelap, Selasa 6 Juli, dini hari.

Sebelum tewas, Senin 5 Juli sekitar 13.00, Widi mendatangi sebuah toko ponsel milik pria berinisial RH alias D. Widi bermaksud mentransfer sejumlah uang kepada orang tuanya di Banjarmasin.

Selang 30 menit, datang MI ke toko ponsel sambil berteriak, "Handak mencari biniku, handak mencari biniku(mau mencari istriku)!"

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner