Kalsel

Tinggal Tunggu Ketetapan, HST Masuk PPKM Level 3, PTM Terancam Batal

apahabar.com, BARABAI – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)…

Featured-Image
Ilustrasi kondisi kota yang menerapkan PPKM level 3. Foto-apahabar.com/istimewa.

bakabar.com, BARABAI – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu sesuai dengan daftar dalam Instruksi Kemendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM.

Pj Sekda HST, M Yani menyebutkan, secara instrumen, sudah masuk PPKM level 3.

“Untuk HST, pemberlakuannya menunggu ketetapan Gubernur Kalsel dan Bupati HST. Siang ini kita rapatkan sekaligus membahas Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” kata Yani, Senin (26/7).

Berdasarkan data perkembangan COVID-19 di HST, per 25 Juli 2021, secara komulatif angka orang terkonfirmasi positif sebanyak 1.485 orang dari kenaikan kasus baru sebanyak 30 orang.

Sedangkan dalam perawatan sebanyak 169 orang, sembuh 1.216 orang dan meninggal 100 orang.

Yani bilang, pihaknya saat ini lebih mengintensifkan dan memantapkan Posko PPKM tingkat desa dan kelurahan.

Sebab di tingkat itulah data yang lebih rinci terkait tracking penyebaran COVID-19.

Lantas bagaimana dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)?

Hari ini tadi, kata Yani simulasi PTM telah digelar pada dua sekolah tingkat dasar, yaitu SDN 1 dan 2 di Kayu Bawang.

Dua sekolah ini mendapat rekomendasi pelaksanaan simulasi PTM terbatas dari Satgas COVID-19 HST. “Untuk selanjutnya akan ditunda,” kata Yani.

img

Pj Sekda HST, M Yani di ruang kerjanya./Foto-bakabar.com/Lazuardi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan HST, M Anhar menyebutkan dengan adanya instruksi Kemendagri Nomor 26 Tahun 2021, PTM juga turut ditunda.

“Jika nantinya (PPKM) diberlakukan, PTM akan ditunda lagi sementara. Namun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap wajib dilaksanakan,” terang Anhar.

Mengenai sekolah yang menggelar PTM tadi, kata Anhar, pihak sekolah telah menerapkan prokes yang ketat. Hal itu sesuai dengan SE Bupati HST Nomor 420/092/DISDIK/2021.

“Untuk tingkat SMP belum ada pengajuan untuk dilakukannya PTM,” kata Anhar

Ketentuan digelarnya PTM sesuai dengan SE Bupati HST Nomor 420/092/DISDIK/2021, diterangkan Anhar adalah untuk jenjang PAUD dan SD sederajat mengacu pada zona hijau pada wilayah Desa/Kelurahan, sedangkan jenjang SMP mengacu pada zona hijau/kuning/orange pada wilayah kecamatan.

Ketentuan lainnya, pelaksanaan PTM harus mendapat rekomendasi Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan seperti pemenuhan standarisasi posko tingkat desa/lelurahan, persetujuan orang tua murid per bulan Juli 2021 ini dan daftar vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan secara lengkap.

Selain itu juga harus adanya surat pernyataan Kepala Satuan Pendidikan dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana prokes, pernyataan kepatuhan terhadap pelaksanaan prokes dan bersedia dicabut rekomendasi pelaksanaan PTM terbatas oleh Satgas apabila dikemudian hari terbukti melanggar.



Komentar
Banner
Banner