bakabar.com, BANJARMASIN – Aparatur sipil negara (ASN) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dilarang bepergian selama libur Imlek.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Dalam SE Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.
Libur Imlek jatuh pada Jumat (12/2/2021) atau selama 3 hari.
Pj Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar menganggap bahwa SE itu ditujukan kepada ASN yang tidak memiliki kepentingan.
“Bagi yang sudah terjadwal atau undangan sifatnya mendesak, ada pengecualian. Itu pun dengan jumlah yang sedikit,” ujarnya.
Misalnya, lanjut Mukhyar, seperti kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang akan digelar sebentar lagi di Jakarta.
Di mana selain Wali Kota Ibnu Sina, bakal ada beberapa ASN yang akan turut mendampingi ke acara tersebut.
“Ini agendanya sudah terjadwalkan sebelum SE Mendagri itu terbit. Lagian acaranya sudah dapat izin,” pungkasnya.
Menurutnya, larangan bepergian yang dimaksud dalam SE itu adalah mereka (ASN) yang sifatnya mengajukan perjalanan dinas untuk studi banding, maka lebih baik ditunda dulu.
“Misalnya tidak ada kepentingan ujuk-ujuk mengajukan diri keluar daerah tidak kami izinkan,” ucapnya.