Kalsel

Tim Hukum AnandaMu Endus Dugaan Money Politics Kartu Baiman 2

apahabar.com, BANJARMASIN – Kuasa Hukum Tim AnandaMu mengendus dugaan money politics pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor di…

Featured-Image
Masyarakat Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara menagih janji fasilitas yang akan diterima bagi pemegang Kartu Baiman 2. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kuasa Hukum Tim AnandaMu mengendus dugaan money politics pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor di Pilkada Banjarmasin 2020 dengan Kartu Baiman 2.

Bahkan pihaknya siap mendampingi masyarakat menagih janji fasilitas yang akan diterima bagi pemegang Kartu Baiman 2.

"Terkait keluhan warga tersebut, kami atas nama Kuasa Hukum Tim AnandaMu sangat menyayangkan apabila apa yang diberitakan tersebut benar adanya," tegas kuasa hukum Tim AnandaMu, Dede Maulana SH didampingi M Ilham Fiqri dan Muhammad Rizky Hidayat, Rabu (3/2).

Pihaknya meminta aparat penegak hukum, termasuk Bawaslu harus proaktif melakukan pengecekan di lapangan soal kebenaran yang dapat dikategorikan kecurangan dan merupakan bagian dari praktik money politics dalam Pilkada Banjarmasin.

Seperti diberitakan bakabar.com sebelumnya, tiap-tiap warga yang menerima kartu itu bakal menikmati pengobatan gratis di dokter pribadi pada tempat praktek yang telah ditentukan. Pemegang Kartu Baiman 2, masyarakat juga diimingi santunan lainnya sesuai dengan syarat yang berlaku.

Warga mengaku, kartu itu diberi oleh tim pemenangan Ibnu Sina-Arifin Noor sebelum Pilkada 2020 digelar.

Untuk lebih memperjelas tim hukum akan segera mendatangi warga di daerah Sungai Gampa, Kelurahan Sungai Jingah.

Pihaknya pun akan membawa hal itu pada Bawaslu Kota Banjarmasin jika hal tersebut dianggap serius dan dianggap melanggar aturan.

"Atau kalau warga ingin melaporkan langsung ke Bawaslu, kami siap untuk mendampingi jika memang diperlukan," lanjutnya.

Baginya menjanjikan sesuatu kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu jelas merupakan pelanggaran Undang Undang Pilkada.

"Apalagi dalam kasus ini ada yang dijanjikan namun tidak jadi direalisasikan, bisa dikategorikan sebagai penipuan dan itu pidana," pungkasnya.

Warga Sungai Jingah Banjarmasin Menyoal Kartu Baiman 2 ke Ibnu Sina



Komentar
Banner
Banner