Peristiwa & Hukum

Tiga Remaja Anggota Geng Motor di Banjarmasin Terancam 2 Tahun Penjara

Proses hukum kasus geng motor yang sempat bikin geger masyarakat di Banjarmasin masih berlanjut.

Featured-Image
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi. Foto-apahabar.com/Amrullah.

bakabar.com, BANJARMASIN - Proses hukum kasus geng motor yang sempat bikin geger masyarakat di Banjarmasin masih berlanjut. 

Kini, tiga dari sembilan anggota geng bernama Pasukan Berdarah sudah memasuki tahap persidangan. Ketiganya terancam pidana minimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Tiga orang anak berhadapan dengan hukum (ABH), satu perempuan dua laki-laki kini sudah memasuki tahap persidangan," ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, Selasa (14/11) sore.

Baca Juga: Baru Sehari Dilintasi Pengendara, Jembatan di Tarungin Hatungun Ambrol

Baca Juga: Resmi! Berikut Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu Presiden 2024

Sementara sembilan remaja lainnya masih dalam tahap pemberkasan, karena masih menunggu proses penyidikan di kepolisian.

“apabila semua berkas sudah terkumpul maka akan segera kita lakukan di persidangan,” tegasnya.

Untuk sembilan remaja tersebut, sementara disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kasus 12 remaja ini harus segera diselesaikan agar kota Banjarmasin kembali aman dan tidak ada pemuda yang seperti ini lagi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner