bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Satgas Covid-19 Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 13 kabupaten/kota berlanjut.
Kebijakan berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021.
Sesuai intruksi pemerintah pusat, tiga daerah di Kalsel masih tetap berstatus PPKM level IV, di antaranya adalah Kota Banjarbaru, Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.
"Sementara 10 kabupaten lainnya ditetapkan menerapkan PPKM level III," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim kepada bakabar.com, Selasa (7/9).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan intruksi terkait perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini menyebut aturan yang berlaku di wilayah PPKM level IV harus mengacu Intruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 40 tahun 2021.
Pun demikian dengan 10 kabupaten di Bumi Lambung Mangkurat yang ditetapkan PPKM level III harus sesuai aturan Inmendagri 41/2021.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Berikut aturan lengkap PPKM Level IV sesuai Inmendagri 40/2021:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% maksimal staf untuk WFO dengan protokol kesehatan. Jika ditemukan klaster penyebaran, sektor yang bersangkutan akan ditutup 5 hari.
Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan perkantoran.
Khusus sektor pasar modal dizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara untuk industri berorientasi ekspor dan penunjang, diperbolehkan beropeasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
3. Supermarket dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar baik pada lokasi tersendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine in) yang dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas 25%, satu meja dua orang dan menerima makan dibawa pulang/take away dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10:00 hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25% dari kapasitas, atau maksimal 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan.
12. Kegiatan atau pertandingan olahraga diperbolehkan selama diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, olahraga individual dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.