Kalsel

Tidak Kantongi IUP, 266 Hektar Lahan PTPN XII Disegel Pemkab Tala

apahabar.com, PELAIHARI – Tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), 4 titik afdeling dengan luas area 266…

Featured-Image
Empat titik afdeling dengan luas area 266 hektar perkebunan sawit PTPN XIII disegel Pemda Tala. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), 4 titik afdeling dengan luas area 266 hektar milik PTPN XII disegel Pemkab Tala.

Di Lokasi perkebunan sawit milik BUMN itu, Pemkab Tala memasang papan peringatan di 4 titik afdeling dengan luas area 266 hektar.

Tulisan pada papan peringatan tersebut berdasarkan Surat Bupati Tanah Laut Nomor 521/512/DISTANHORBUN/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dan berpedoman Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Kebun pada lahan lokasi ini dihentikan sementara dari aktivitas kegiatan usaha perkebunan sampai diterbitkan Izin Usaha Perkebunan Nya, untuk afdeling 1 seluas 43 hektar, afdeling 2 seluas 33 hektare, afdeling 3 seluas 127 hektare, dan afdeling 4 seluas 18 hektar.

Abdi Rahman mengatakan pemasangan papan peringatan ini meminta kepada manajemen PTPN XIII terlebih dahulu mengurus IUP.

Hal ini dilakukan agar dapat kembali melakukan aktivitas perkebunan. Karena selama ada papan peringatan ini, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan berlaku selama 6 bulan.

“Ini sanksi peringatan pertama berlaku enam bulan, kemudian masih tidak melakukan pengurusan izin, maka kembali dengan surat peringatan kedua. Setiap peringatan ini tahapan 6 bulan,” ucapnya, Sabtu (19/6)

Ia bilang apa yang dilakukan itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Tala, dalam menegakkan aturan. Hal ini juga sebagai upaya menangkal tudingan masyarakat bahwa Pemkab Tala hanya menegakkan aturan terhadap masyarakat kecil saja. Oleh karena itu, perusahaan plat merah yang tidak mengurus IUP sejak tahun 2005 ini harus mendapat peringatan.

Selain itu juga, dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tala, seiring penggunaan APBD menurut dengan adanya musibah Covid-19 dan banjir. Sehingga diperlukan penarikan pajak perkebunan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

“Pajak ini kalau dihitung diduga bisa mencapai milyaran, nanti kita hitung secara detail,” ungkapnya.

Abdi berharap, penerapan penegakan aturan seperti ini juga akan diberlakukan kepada perusahaan perkebunan yang lain.



Komentar
Banner
Banner