Kalsel

Tidak Boleh Dicicil, THR 2021 Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

apahabar.com, BANJARBARU – Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan jadwal pencairannya berbeda dari tahun lalu….

Featured-Image
Ilustrasi THR. Foto: Net

bakabar.com, BANJARBARU – Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan jadwal pencairannya berbeda dari tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan 2021 secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, tanpa dicicil.

“THR untuk 2021 ini berbeda dengan tahun 2020 kemarin, perbedaannya dulukan perusahaan bisa mencicil sampai ke Desember, bisa dicicil beberapa kali yang penting dibayarkan gajinya satu bulan full sekarang tidak begitu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah kepada bakabar.com, Selasa (27/4/2021).

Hal ini sesuai SE dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, THR harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal.

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“THR Idulfitri diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus ini diberikan THR. Kemudian bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan satu bulan upah,” terangnya.

Yang artinya, bagi pekerja atau karyawan yang tidak atau belum bekerja penuh besaran THR ditentukan dengan proporsional.

“Pelaksanaannya itu mulai dari 1 Ramadan sampai 7 hari sebelum Idulfitri itu harus dibayarkan semua,” ungkap Siswansyah.

Katanya, bagi pekerja yang tidak mendapat THR sampai batas waktu yang ditentukan, dapat melaporkan ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel.

“Posko dibentuk dari H-7 Idulfitri, pelaporannya dimulai dari H-7 itu. Jadi jika tidak dibayarkan maka para pekerja akan melaporkan ke posko. Posko berada di Dinas,” terangnya.

Jika nantinya ada pengaduan, Siswansyah menegaskan akan memanggil pihak pengusaha untuk dimintai keterangan.

“Jika ada pengaduan maka penyelesaian yang dilakukan dinas itu akan ada pemanggilan terhadap perusahaan, dipanggil diberikan pengertian. Jadi ini sudah ada kewajiban dari Kementerian bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Surat edaran juga ada dari Gubernur terbit tanggal 14 April tadi,” paparnya.

Meski begitu katanya, bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya, wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

“Nanti kesepakatan mereka bagaimana, jika THR kurang, tapi mereka nyaman tidak ada permasalahan ya tidak apa-apa,” tambahnya.

Yang penting, tutup Siswansyah pihaknya memastikan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR.



Komentar
Banner
Banner