bakabar.com, BANJARBARU - Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi ASN Pemprov Kalimantan Selatan mulai dicairkan, Kamis (20/3).
Besaran THR yang diterima PNS dan PPPK 2025 berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan Februari 2025.
Sementara pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang melekat 100 persen akan mulai disalurkan sejak 24 Maret 2025. Besaran tunjangan ini bergantung golongan, pangkat dan jabatan masing-masing ASN.
"Tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum," papar Idris, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel.
Pemprov Kalsel menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp65 miliar untuk THR ASN. Sedangkan untuk TPP dialokasikan Rp50 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada 9.889 PNS dan 3.589 PPPK.
Pencairan THR ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11/2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2025.
"Sedangkan untuk gaji ke-13, pencairan akan dilakukan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," tandas Idris.