Kalsel

THM di Banjarmasin Masih Belum Boleh Beroperasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Walau pemerintah pusat sudah memberlakukan pola kehidupan baru atau new normal, Tempat Hiburan…

Featured-Image
Ilustrasi THM. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Walau pemerintah pusat sudah memberlakukan pola kehidupan baru atau new normal, Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin belum juga mendapatkan lampu hijau beroperasi.

Kebijakan New Normal memang jadi acuan pengusaha THM untuk menyiapkan diri untuk kembali beroperasi.

Di Banjarmasin THM seperti tempat karoke nampaknya mulai ancang-ancang beroperasi lagi setelah adanya kebijakan Pemerintah Kota tak lagi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Banjarmasin Ihsan El Haq menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi dari Pemerintah Kota yang intinya mempersilakan pengusaha THM membuka usahanya.

Namun, lanjut Ihsan, Dinas Pariwisata pernah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 556/535 /Pengpar/Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020 yang isinya tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

Seperti rilis yang diterima bakabar.com, dalam surat itu, baik diskotek, pub, karaoke, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai berpedoman pada SE Walikota Banjarmasin Nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020, dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

“Hingga saat ini belum ada Surat Edaran baru yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin, yang isinya mencabut SE sebelumnya. Itu artinya THM dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno menegaskan menolak keras beroperasinya THM baik itu diskotek, karaoke, pub, cafe, dan lainnya. Alasannya karena Banjarmasin hingga saat ini berstatus tanggap darurat dan masuk zona merah.

“Resiko penularan Covid-19 sangat besar jika THM apapun jenisnya mulai beroperasi. Kami minta Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Pol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek dan menertibkan THM yang mulai buka,” ucap Tugiatno.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, Pemkot Banjarmasin bersikap tegas dan lebih mementingkan masyarakat banyak. Pengusaha THM lanjut Tugiatno juga diminta menahan diri sambil menunggu kebijakan Pemkot Banjarmasin.

Disinggung soal protokol kesehatan yang bakal diterapkan pengusaha THM, ia nampak pesimis bisa berjalan dengan maksimal.

“Saya tidak yakin protokol kesehatan bisa diterapkan secara maksimal. Selain itu siapa nantinya yang bisa mengawasi jika ada yang melanggar,” bebernya.

Terkait soal ini, Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) kota Banjarmasin Habib Ali Khaidir Al Kaff juga meminta agar Pemkot Banjarmasin agar bertindak tegas. Ia meminta jika ada pengusaha THM yang mulai mengoperasikan THM atas dasar kebijakan New Normal segera ditindak sesuai aturan berlaku.

Habib Ali tentu sangat menyayangkan ketika protokol kesehatan diberlakukan secara ketat kepada jamaah masjid ketika Salat Jumat, namun tidak bagi THM.

“Tentu kami menolak keras dan meminta agar Pemkot Banjarmasin tegas menanggapi persoalan ini. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, jangan hanya segelintir orang saja,” tutupnya.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner