bakabar.com, BANJARMASIN – Hingga malam ini, Senin (21/2) jumlah korban arisan bodong RA terus bertambah.
Data yang dihimpun bakabar.com, totalnya sudah mencapai 356 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp 8,7 miliar lebih.
“Ini ada 230 teman-teman yang dimasukkan. Itu di luar dari 126 orang sebelumnya,” ujar Fadella Ajwa, Senin malam.
Fadella sendiri adalah korban arisan bodong RA. Dia bergabung dalam arisan bodong RA akhir 2021 silam.
Akibatnya perempuan asal Kalsel ini turut merugi Rp 20 juta akibat terjerumus dalam tipu muslihat RA.
“Akhir 2021 gabung. Saya ikut Rp 50 juta. Tapi Alhamdulillah Rp 30 juta sempat kembali,” bebernya.
Sejak siang hingga tadi malam, Fadella sibuk membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Membawa sebundel data serta bukti-bukti kerugian yang dialami ratusan korban lainya laporan dilayangkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
Fadella berinisiatif untuk mengumpulkan data korban lain yang senasib dengannya. Istilahnya “korban bantu korban”.
“Sebelumnya banyak korban takut speak up, takut memperjuangkan hak mereka sendiri karena takut, takut uang tidak kembali dan ancaman dilaporkan balik oleh pelaku,” ujarnya.
“Selain itu banyak juga yang kurang memahami tata cara lapor, takut diabaikan, jadi saya bantu,” sambungnya.
Fadella bilang, hingga saat ini masih ada korban lain yang menyampaikan data dan bukti-bukti kerugian akibat terjerumus di arisan brondong RA kepadanya.
Rencana itu juga bakal disampaikan ke polisi. “Nanti disampaikan, nunggu panggilan selanjutnya dari penyidik,” bebernya.
Lebih jauh, diungkapkan Fadella bahwa laporan yang dilakukan atas dasar dukungan sejumlah pihak, termasuk dari pejabat tinggi Polri sendiri.
“Bahwa kami juga dibantu petunjuk serta dorongan semangat dari Ibu Seali selaku istri Karo Paminal Divpropam Polri BJP. Hendra Kurniawan, SIk. Dan Ibu Amalia Rizky, istri anggota Sat Intelkam polresta Banjarmasin,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Polda Kalsel mengambil alih kasus arisan bodong atas nama tersangka RA yang sebelumnya ditangani Poresta Banjarmasin.
“Kasusnya diambil alih Dintreskrimum mulai hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman, Senin (21/2) siang.
Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan guna menjaga kepercayaan pelapor. Pasalnya, terungkap RA merupakan anggota Bhayangkari.
Dia adalah istri dari salah seorang oknum anggota polisi yang saat ini tengah bertugas di Polresta Banjarmasin berinisial MS.
“AM pelaku ini, istri dari anggota Polresta Banjarmasin atas nama MS. Supaya tak terjadi ekses ketidakadilan atau kecurigaan dari para pelapor nanti,” ungkap Rifa’i.
Dari hasil penyidikan sementara terungkap sedikitnya sudah ada 126 orang yang menjadi korban penipuan olah RA. Sementara total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
“Ini kemungkinan masih berkembang. Bagi korban lain yang ingin melapor bisa ke Polresta atau ke Ditreskrimum langsung,” jelasnya.
Dijelaskan Rifa’i, dari hasil penyidikan modus penipuan arusan online yang dilancarkan RA dilakukan melalui akun Instagram pribadinya.
Dimana aksi penipuan itu sudah dilakukan RA sejak 2017 silam. “Modusnya sementara seperti itu. Ini masih kami dalam lagi,” beber Rifa’i.
Lebih jauh, diungkapkan Rifa’i mengingat RA merupakan istilah dari anggota Polri ada kemungkinan Bidpropam Polda Kalsel juga akan turun guna mengusut adanya dugaan keterlibatan MA dalam kasus ini.
“Apakah suaminya itu terlebih masih didalami dan lidik. Ada kemungkinan Propam akan turun tangan,” imbuhnya.