bakabar.com, MARTAPURA – Partai Golkar Kabupaten Banjar berisiko tidak bisa mendaftarkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Menyusul adanya konflik internal yang belum berkesudahan, pasca Musda X Golkar Banjar awal tahun lalu yang berujung ke pengadilan.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mengabulkan permohonan belasan pimpinan kecamatan Golkar Banjar, pada 24 Januari tadi. Tergugat adalah pihak H Rusli ketua terpilih secara aklamasi Musda X Golkar 2021.
Meski begitu, Kamaruzzaman, mewakili pemohon menegaskan pihaknya terus menjejaki upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
“Permohonannya sudah didaftarkan tanggal 3 Februari tadi,” ujar Kamaruzzaman kepada wartawan, Sabtu (12/2).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Banjar ini mengakui bakal ada resiko terburuk dihadapi jika konflik ini tak kunjung selesai, yaitu kader Golkar tidak bisa nyaleg di DPRD Banjar 2024 mendatang.
“Iya itu resiko yang dihadapi. Karena setahu saya, syarat mendaftarkan partai di KPU salah satunya ketua dan sekretaris harus definitif,” katanya, yang ia tidak ambil pusing dengan resiko tersebut.
Sekadar diketahui, dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak yang dibuat KPU RI, pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus 2022.
Lalu verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Supian HK Minta Kisruh Golkar Banjar Diakhiri, Bila Ngotot Akan Dipecat
https://bakabar.com/2021/11/kisruh-golkar-banjar-berlanjut-ke-pn-jakbar-kuasa-