bakabar.com, KANDANGAN – Sungai Pariangan menjadi daya tarik baru wisata di Hulu Sungai Selatan (HSS). Wisata yang dikelola masyarakat setempat itu kini menghasilkan pendapatan hingga 2 juta rupiah per hari.
Wisata yang berada di Dusun Pariangan Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS itu ramai dikunjungi wisatawan, baik wisatawan daerah maupun luar daerah.
Tempat yang tidak terlalu jauh, hanya 4 kilometer dari desa Mawangi kecamatan Padang Batung dan akses jalan yang bisa dilewati kendaraan roda 4, membuat tempat ini makin diminati.
Walhasil, setiap akhir pekan, wisatawan membludak. Tempat parkir penuh dengan mobil dan motor wisatawan.
Pengelola wisata di sana memungut tarif masuk untuk sepeda motor Rp 5 ribu dan mobil Rp 10 ribu.
“Hasil uang dikumpulkan berbeda-beda, rata-rata 1,5 juta per hari. Paling banyak sampai 2 juta rupiah dalam satu hari, dan paling sedikit 1 juta rupiah,” ungkap Ketua Pengelola Wisata Sungai Pariangan, Muhammad.
Hasil pungutan itu terangnya, 50 persen untuk kepentingan pengelola wisata dan 50 persen untuk masjid di dekat wisata itu.
Pihaknya juga memungut biaya parkir kendaraan sebesar Rp 2 ribu. Meski lokasinya tidak tergolong luas, namun masih bisa menampung lebih dari 20 buah kendaraan roda 4 dan ratusan roda 2.
Di Sungai Pariangan, wisatawan bisa berenang maupun berfoto bersama keluarga dan teman-teman.
Bagi mereka yang ingin merasakan sensasi makan di sungai, pihak pengelola menyediakan meja dan kursi di tengah sungai, yang dapat disewa Rp 20 ribu.
Dikelolanya wisata tersebut, juga mengakat perekonomian masyarakat setempat. Di antara mereka, banyak yang menjual makanan dan minuman ringan.
Terdapat pula jasa sewa tubing dari ban dalam bekas seharga Rp 10 ribu per buah untuk dijadikan pelampung bagi yang ingin berenang.
“Kami baru membuka dan mengelola wisata ini sekitar 1 bulan lalu, karena melihat banyaknya wisatawan yang datang ke sini,” ujarnya.
Dilanjutkan Muhammad, pihaknya juga terus melakukan pembenahan dan inovasi. Salah satunya membikin meja di atas rakit bambu.