bakabar.com, BANJARMASIN – Berkas kasus Fadliansyah alias Ali kini telah diserahkan ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.
Pria asal Kalimantan Tengah dilaporkan salah satu korban, seorang warga Kecamatan Satui, Tanbu, terkait kasus penipuan
Melalui rayuan mautnya, si bang jago dari Kalteng ini berhasil mengembat uang korban sebesar Rp 66.884.000.
Lebih gila lagi, korban ternyata teman sendiri.
Namun, berkat laporan korban itu, polisi berhasil membongkar tabiat pelaku yang suka menipu.
Kepada polisi, si bang jago asal Kalteng ini, mengaku sudah 15 kali melakukan aksinya.
Ali sebelumnya diringkus jajaran Resmob Polda Kalsel bersama Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
Ia diringkus di tempat persembunyiannya di indekos Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah pada Minggu (20/12) lalu.
Sebelum dibawa ke Tanbu, hasil dari interogasi polisi Ali mengakui telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali.
Itu dilakukan dua provinsi berbeda, di Kalsel dan Kalteng.
Menurut pengakuannya kepada polisi, ia melakukan aksinya melalui akun Facebook.
Nama akunnya Abi zahra dan Alexkalimantan. Caranya dengan merayu korban dan kemudian mendatanginya.
Setelah berhasil meyakinkan korban, ia memanfaatkan situasi untuk menjarah harta benda korban.
Sebelumnya diberitakan, ia sempat kabur sekitar 20 hari.
Namun warga Desa Menteng Jekan Raya, Palangkaraya, Kalteng ini berhasil diringkus jajaran Resmob Polda Kalsel bersama Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu.
“Ditangkap sekitar pukul 13.00, tepatnya di kamar kost Suka Ayu,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (22/12).
Dari tangannya, polisi juga menyita barang bukti berupa; satu unit sepeda motor, duit Rp 3,4 juta, cincin, dua handphone, bor tangan, gerinda, 19 jam tangan, sendal, spatu, tujuh lembar baju, dua celana dan satu tas selempang.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
Dan kini ia dibawa ke Polres Satui, Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologis
Entah rayuan maut apa yang luncurkan pelaku melalui Facebook, sampai-sampai si korban mau menyerahkan kartu ATM bersam PIN-nya.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada 1 Desember lalu di salah satu ATM.
Di mana sehari sebelumnya, 30 November, pelaku berpura-pura meminjam rekening si korban guna keperluan menerima transferan duit dari dari temannya.
“Ada ngechat melalui Whatsapp meminta nomor rekening tabungan milik pelapor dengan alasan akan ditransfer sejumlah uang sebesar Rp 5 juta dari temannya. Karena pelaku sudah tidak punya uang lagi,” jelas Andy.
Keesokan harinya, 1 Desember sekitar pukul 07.00 pagi, karena korban berprasangka baik maka dikirimkanlah nomor rekening miliknya kepada pelaku.
“Dengan cara memfoto buku tabungan milik pelapor kemudian dikirim kepada Pelaku lewat WhatsApp,” kata Andy.
Setelah itu, sekitar pukul 5 sore pelaku menghubungi korban dan minta jemput di salah depan satu tempat ibadah.
Untuk pergi ke ATM, menggunakan motor milik si korban.
Saat di ATM pelaku meminta kartu ATM plus PIN-nya kepada si korban. Sialnya, korban menuruti keinginan pelaku.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM dan PIN-nya, pelaku mengaku bahwa transferan duit dari temanya sudah masuk.
Dan mengembalikan kartu ATM milik korban.
“Setelah itu pelapor langsung pulang, dan tidak mengetahui pelaku ke mana lagi,” beber Andy.
Dua hari berselang, tepatnya 3 Desember, korban baru sadar kartu ATM -nya sudah tak ada.
Sadar akan hal itu ia langsung ke bank untuk mengecek saldonya.
Benar saja, saldo duit di rekeningnya berkurang Rp66.884.000. Korban pun mencoba menghubungi si pelaku.
Namun nahas, nomor teleponnya sudah diblokir. Dan langsung melapor ke Polsek Satui.