bakabar.com, BANJARMASIN – Keberadaan Kafe Pondok Party dipastikan ilegal.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq menyebut kafe berlokasi di kawasan Pasar Lama tersebut tak mengantongi izin usaha.
"Sampai ini kafe itu tidak ada izinnya," tegasnya, Selasa (28/12).
Ikhsan bahkan blak-blakan bahwa sepengetahuannya Pondok Party adalah sebuah warung.
Namun faktanya, tempat satu ini memfasilitas peralatan musik disko. Alih-alih kafe, Pondok Party malah seperti tempat hiburan malam. Buka sampai dinihari, dentuman musik pun kerap terdengar hingga pinggir jalan.
Atas kondisi ini, Ikhsan mempersilahkan aparat penegak Perda untuk menertibkan "kafe liar" tersebut.
"Silakan saja Satpol PP untuk melakukan penindakan atau sejenisnya, kalau memang tidak mengantongi izin," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin bilang akan mengambil langkah lanjutan.
Bila memang kafe tersebut tak mengantongi izin, pihaknya segera melakukan penertiban.
Terlebih, memang kafe satu ini dianggap kerap menimbulkan keresahan warga setempat, berpotensi menimbulkan keonaran, maupun menjadi tempat kejadian kriminalitas dengan kejadian terakhir ini.
"Nanti kami akan memanggil pengelolanya. Atau pun langkah yang lebih tegas lagi melalui penutupan, apabila memang usaha itu tidak memiliki izin," tegasnya.
Seusai kejadian, pihaknya mengaku rutin menggelar patroli di sekitaran kafe. Dalam dua hari terakhir, dirinya mengakui memang kafe tersebut tampak tidak beroperasi.
"Untuk selanjutnya, kami akan terus melakukan pemantauan. Bagaimana perkembangan dan dinamika kegiatan di lokasi itu," janjinya.
Di sisi lain, Muzaiyin mengaku bahwa Satpol PP sudah gencar melakukan patroli. Termasuk di malam natal. Menurutnya, sebagian besar tempat hiburan sudah mematuhi aturan.
"Tapi memang, tidak semua wilayah tercover," akunya.
Untuk itu, Muzaiyin berharap dukungan warga. Bila memang melihat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar, maka warga bisa melaporkannya langsung kepada Satpol PP atau pihak terkait.
"Kami mempersilakan kepada warga yang membuka usaha, atau pun bersantai, tapi kami meminta untuk tetap menjaga norma, kondisi keamanan, agar Kota Banjarmasin bisa tenang dan damai," pungkasnya.