Tak Berkategori

Terungkap, Bendahara HKN Banjarmasin Sempat Tarik Duit Ratusan Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin terus…

Featured-Image
Iuran wajib HKN Banjarmasin jadi sorotan publik. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin terus bergulir.

Bendahara HKN, Widhi Utami sampai bolak-balik ke Kejari Banjarmasin guna memenuhi panggilan jaksa.

Teranyar, dia kembali menghadap jaksa pada Senin (6/11). Kedatangan Widhi dibenarkan oleh Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Intelijen, Budi Mukhlish.

“Tapi bukan dipanggil, bendahara HKN datang sendiri,” kata Budi Mukhlish.

Kedatangan Widhi pagi tadi, sudah yang ketiga kalinya. Dua karena dipanggil, terakhir atas kemauan sendiri.

Widhi datang memberikan klarifikasi terkait perubahan laporan penggunaan keuangan iuran HKN yang dilakukannya tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi. Sementara laporan itu tak disertai dengan bukti pengeluaran yang jelas.

“Selain tidak disertai kwitansi, laporan juga berubah. Pertama minus Rp6 juta, kedua minus Rp5juta dan ketiga kembali minus Rp6juta,” katanya.

“Hanya ditulis rinciannya saja, sehingga tidak selaras dengan laporan keuangan,” tambahnya.

Beberapa kejanggalan dalam laporan keuangan sudah terlihat sejak awal pemeriksaan.

Informasi lainnya, jaksa menemukan kejanggalan lainnya, yakni adanya transaksi keuangan di rekening tempat pengumpulan dana iuran. Padahal saat itu masih proses penyelidikan.

“Ya benar. Sebelum menjalani pemeriksaan tanggal 22 November, tepatnya 1 jam sebelum datang penuhi panggilan, yang bersangkutan mengambil uang seratus juta lebih di rekening tempat menampung uang iuran HKN,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin resmi turun gunung menyelisik dugaan pungli pada HKN ke-57 Banjarmasin.

Aroma pungli menyeruak ketika selembaran berisi permintaan sumbangan dengan nominal minimal ke ASN terendus.

Jaksa kemudian membentuk tim khusus. Sampai hari ini, sudah belasan saksi diperiksa, di antaranya Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi.

Sumbangan wajib tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Catatan bakabar.com, panitia mengonfirmasikan tak kurang dari Rp200 juta terkumpul dari iuran itu.

Komentar
Banner
Banner