Kalsel

Terungkap! Ada Motif Lain Pembunuhan Suami Baru di Banjarmasin Utara

apahabar.com, BANJARMASIN – Motif utama pembunuhan seorang suami di Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah Jalur…

Featured-Image
Pelaku Helmi adalah mantan suami istri korban yang baru dinikahinya. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Motif utama pembunuhan seorang suami di Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah Jalur III, Banjarmasin Utara akhirnya terkuak.

Sebelumnya, korban Rahmad Sukarna (55) dihabisi oleh Helmi Wahyudi atau HW (38). Pelaku Helmi adalah mantan suami istrinya. Belum setahun mereka bercerai.

Pembunuhan berlangsung cepat di Jalan Sultan Adam, Komplek Perkasa Indah Jalur III RT 21, Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara, Jumat (5/2) malam.

Awalnya, biang peristiwa berdarah itu diduga karena rasa cemburu. Namun, rupanya ada motif lain dari pelaku.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Eks Suami Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Utara Ditangkap!

Insiden berdarah itu terjadi tepat di depan rumah mertua yang memang ditinggali korban. Malam itu, korban dan saksi Emelia Risna Nini sedang berada di luar rumah.

Ketika itu, pelaku datang. Helmi berniat menjenguk anaknya. Namun, entah mengapa, ia langsung memepet korban. Secara brutal ia kemudian mengayunkan senjata tajam jenis belati yang sudah dikantonginya.

“Dari pengakuan pelaku, karena korban kerap menatapnya sinis saat menjenguk anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya, Emelia Risna Nini dan Rahmad Sukarna,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Senin (8/1) siang.

Akibat serangan pelaku, korban pun ambruk. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Sayangnya, nyawanya tak tertolong.

Ditemukan sejumlah luka sayatan di sekujur tubuh korban. Dari wajah, hingga tangan. Tiba di lokasi kejadian, Emelia langsung berteriak histeris meminta pertolongan.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus beberapa jam usai kejadian. Tepatnya di Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Timur.

Kini, Helmi terancam dijerat polisi Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukuman 5 tahun.

Sebelumnya, sejumlah tetangga korban menduga pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu pelaku.

“Mungkin yang pelaku sakit hati karena Emelia yang langsung menikah dengan Sukarna. Mungkin dia masih sayang,” duga tetangga korban.

BREAKING! Diduga Cemburu, Pria di Banjarmasin Tusuk Suami Baru Mantan Istri



Komentar
Banner
Banner