Kalsel

Tersinggung, Pemuda di Banjarbaru Tega Tusuk Temannya Sendiri

apahabar.com, BANJARBARU – Lantaran tersinggung, pemuda berinisial TO (17) tusuk perut temannya sendiri, MR di Taman…

Featured-Image
Pelaku TO saat diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Lantaran tersinggung, pemuda berinisial TO (17) tusuk perut temannya sendiri, MR di Taman Pintar Banjarbaru.

TO berdalih sedang dalam pengaruh minuman keras. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” ujar Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor dalam press rilisnya Senin (26/10/2020) malam.

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di Taman Pintar Banjarbaru Minggu (25/10/2020).

Dengan kronologis, ketika saksi mendapat telepon dari temannya RF, di mana saksi diminta datang ke Taman Pintar yang kemudian saksi datang ke lokasi dan melihat temannya MR dalam keadaan terluka di bagian perut.

Kemudian saksi membawa MR pulang ke rumah orang tua MR. Lalu membawanya ke RS terdekat.

“Akibat kejadian tersebut korban MR mengalami luka tusuk di bagian perut kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Tajudin.

Lalu, pada Senin (26/10/2020) tim Resmob Polres Banjarbaru, dipimpin Kanit Resmob IPTU M Alhamidie melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku TO.

Kemudian tim berhasil menemukan rumahnya yang berada di daerah Guntung Jingah kota Banjarbaru dan melakukan penggrebekan.

Alhasil, tim Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur di rumahnya.

Kemudian barang bukti berupa senjata tajam yang di gunakan untuk menusuk korban MR juga berhasil ditemukan.

“Senjata tajam disimpan oleh pelaku di bawah kasur nya dan kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” terang Tajudin.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis keris dengan panjang keseluruhan 18 cm. Gagang dari kayu berwarna coklat, panjang besi 10,5 cm, panjang kumpang 13 cm dan panjang gagang yang terbuat dari kayu 7,5 cm. Dan satu lembar baju kaos berwarna putih.

Menurut pengakuan pelaku berusia 17 tahun itu, alasan ia menusuk MR karena tersinggung dengan perkataan MR. Ditambah ia dan MR sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga ia menusuk MR.

Namun pelaku TO mengakui telah melakukan penusukan terhadap MR. TO mengatakan bahwa melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam miliknya sendiri yang dibawa nya dari rumah.

Lebih lanjut TO membeberkan bahwa menusuk korban sebanyak 1 kali ke arah perut bagian depan dengan menggunakan senjata tajam yang berada di tangan kanannya.

Atas perbuatannya, TO dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP JO pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penganiayaan berat dan atau tindak pidana membawa, menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan di Taman Pintar ini usai adanya laporan masyarakat lewat aplikasi CANGKAL (Cegah Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas Lainnya) Polres Banjarbaru.



Komentar
Banner
Banner