bakabar.com, JAKARTA – Untuk keempat kalinya, musisi senior Fariz RM berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Penyanyi berusia 66 tahun itu ditangkap Satgas Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar penangkapan pelantu hits ‘Sakura’ dan ‘Nada Kasih’ itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, inisial FRM diamankan," kata Andri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2025).
Sayangnya, Andri Kurniawan belum bisa memberikan informasi lebih jauh mengenai penangkapan Fariz RM.
Dari kabar yang beredar di kalangan wartawan, Fariz RM ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jarta Selatan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel, masih diperiksa," kata Andri Kurniawan.
Dari foto yang beredar, Fariz RM yang mengenakan kaos warna putih dan celana jeans tampak sedang menuju ruang pemeriksaan. Ia dikawal ketat oleh dua petugas kepolisian tanpa pakaian dinas.
Dikutip dari tabloidbintang.com, ini bukan pertama kalinya Fariz RM ditangkap polisi karena narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Fariz ditangkap polisi karena kasus narkoba pertama pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok. Pada 24 Agustus 2018, delapan tahun setelahnya, musisi yang piawai memainkan berbagai alat music, terutama keyboard, itu kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya.
Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018.(*)