bakabar.com, BANJARMASIN - Pembobolan toko emas Ratna di Jalan Sudimampir, Banjarmasin Tengah akhirnya terungkap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat melakukan pres rilis di Polresta Banjarmasin pada Jumat (19/5).
Thomas mengatakan pelaku pencurian tersebut ada dua, yakni R (39) warga Belitung Darat, Banjarmasin Barat dan RA (19) warga Gang Aliah Ujung, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
"Pelaku pencurian tersebut ada dua orang, R di Polresta Banjarmasin dan RA di Rumah Sakit Bhayangkara, masih menjalankan perawatan medis," ujar Kasat.
Dua pelaku tersebut dibekuk Resmob Polda Kalsel, Ops Macan Resta Banjarmasin, dan SubDit KamNeg Intelkam Polda Kalsel di kawasan Simpang Tiga Nusa Indah, Kabupaten Tanah Laut saat pelaku melarikan ke Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pelaku sempat melarikan diri. Alhamdulillah berkat kerja sama tim, pelaku berhasil kita amankan kurang lebih dari 2x24 jam," katanya.
Usai melakukan penanangkapan, pihaknya menemukan barang bukti pembobol toko, yaitu mata gerinda, palu, sarung tangan, dan kain penutup kepala.
Sementara itu, barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas dengan berat hampir 2 kilo gram atau sekitar Rp 2 Miliar.
"Barang bukti hasil pencurian disimpan didalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka R," tambahnya.
Sementara untuk peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut sudah disiapkan sejak sehari sebelum melakukan aksinya.
"Peralatan dibeli kedua tersangka di kawasan pasar lima, setelah melakukan aksinya, kedua tersangka sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai," jelas Thomas.
Thomas mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku, proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi," ungkap Kasat Reskrim.
Ia mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Pelaku sebelumnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama," timpalnya.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut merupakan wakar atau menguasai lokasi disektiar kejadian.
"Kedua pelaku merupakan wakar atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi disekitar lokasi kejadian," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.