Hot Borneo

Terjerat Utang Piutang, Warga Batola Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan di Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Akibat terjerat utang, seorang pria berinisial SN nekat menggelapkan uang perusahaan distribusi PT…

Featured-Image
Pelaku SN diamankan Polsek Satui, setelah diduga melakukan penggelapan uang milik PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN – Akibat terjerat utang, seorang pria berinisial SN nekat menggelapkan uang perusahaan distribusi PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui di Tanah Bumbu (Tanbu).

Warga RT 08 RW 03 Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Kamis (22/9) pukul 22.00 Wita.

Penangkapan pelaku diawali laporan pihak perusahaan, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan pria berusia 30 tahun tersebut

“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan laporan dari pihak perusahaan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Senin (26/9).

“SN diduga telah menggelapkan uang hasil tagihan order dan penagihan dari outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui senilai Rp161.846.254,” imbuhnya.

Terbongkarnya ulah SN disebabkan kecurigaan pihak perusahaan, karena ditemukan selisih uang setoran dalam kunjungan audit.

“Juga ditemukan faktur yang tidak kembali. Sedangkan dalam data pelunasan, faktur masih gantung atau belum lunas,” jelas Made.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di lapangan dengan mengonfirmasi kepada beberapa outlet pelanggan, lalu dibandingkan dengan audit, ternyata uang hasil tagihan tidak disetorkan oleh pelaku ke perusahaan.

“Pelaku tidak menyetorkan uang itu, sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada supervisor untuk dilaporkan ke polisi,” tegas Made.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 lembar faktur penjualan dari PT Indomarco Adi Prima, 20 lembar surat bukti konfirmasi ke outlet dan bundel data setoran harian.

PT Indomarco Adi Prima juga menyertakan bundel laporan hasil audit back check salesman atas nama pelaku.

Berdasarkan audit back check tersebut, uang yang digelapkan pelaku digunakan untuk keperluan pribadi, pembayaran utang piutang, game online dan tertipu ketika melakukan investasi.

“Sekarang tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut,” timpal Kapolsek Satui Iptu Hardaya.



Komentar
Banner
Banner