Tak Berkategori

Terindikasi Indisipliner, Ferdinand Tindak Tegas 11 Notaris di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian menindak tegas notaris…

Featured-Image
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto-antara/Hafidz Mubarak

bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian menindak tegas notaris yang terindikasi indisipliner.

Dari evaluasi Kemenkumham, terdapat 11 notaris yang diduga terindikasi pelanggaran berat dan ringan. Sanksi berupa teguran lisan hingga pemberhentian tetap.

“Notaris di Kalimantan Selatan harus taat aturan dan disiplin, semisal saja dua tahun tidak aktif copot saja,” jelas Ferdinand Siagian kepada bakabar.com.

Lima bulan pasca ditetapkannya surat keputusan Tim Evaluasi dan Investigasi Notaris, pada Senin, 27 Mei kemarin, tim menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan laporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dalam gelaran rapat perdana. Tim ini diketuai langsung oleh Ferdinand.

Menurut Ferdinand tidak ada alasan bagi MPDN dan MPWN enggan untuk tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran.

“Apalagi MPDN dan MPWN terdiri dari unsur pemerintah dan akademis jadi ibaratnya sudah komplit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala mengatakan tim ini dibentuk karena mandeknya laporan dari MPDN dan MPWN sehingga terjadi penanganan yang berlarut-larut.

“Atas instruksi Menteri dan untuk memberikan kepastian hukum, tim ini dibentuk sebagai penggerak bagi kawan-kawan MPDN dan MPWN,” ujarnya.

Sifatnya yang fleksibel, menurutnya, membuat tim tersebut bisa bergerak kapan saja ketika ada laporan. Bahkan, sampai sekarang ini jenis pelanggaran berat berupa sanksi pemberhentian sementara dan tetap sudah masuk ke Majelis Pengawas Pusat Notaris karena yang berwenanang melakukan pemberhentian adalah mereka.

Adapun nama-nama Notaris yang diduga melakukaan pelanggaran ringan hingga berat yang berhasil di invetarisir sebagai berikut M diberhentikan tetap sebagai Notaris sebagai berikut, UM teguran lisan, DM teguran tertulis, NH teguran tertulis; MFS teguran tertulis; MI teguran tertulis, HS pemberhentian sementara, HR teguran tertulis, G teguran tertulis, AY teguran lisan, SR pemberhentian sementara dan AT pemberhentian sementara.

Baca Juga: Kemenkumham Kalsel Bekali Pemahaman Peran Notaris

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner