Peristiwa & Hukum

Terima Pasangan Bukan Muhrim, Pengelola Penginapan di Banjarbaru Dijatuhi SP1

Pengelola hotel dan penginapan tempat pasangan bukan suami istri yang terciduk petugas,dipanggil ke Mako Satpol PP Banjarbaru Senin (6/11).

Featured-Image
Petugas Satpol PP Banjarbaru saat meminta keterangan pengelola penginapan yang menerima pasangan bukan muhrim. Foto: apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Pengelola penginapan yang menerima tamu bukan pasangan muhrim di Banjarbaru, Sabtu (4/11) lalu, akhirnya menerima surat peringatan pertama alias SP1.

Mereka dipanggil ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Senin (6/11). Juga berhadir perwakilan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

Seusai dimintai keterangan, pengelola penginapan diminta membuat surat pernyataan. Mereka juga diharuskan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi perbuatan menyimpang di penginapan maupun hotel. 

"Seandainya pengawasan dilakukan lebih ketat, hal-hal yang menyimpang seharusnya tidak terjadi," tegas Yanto Hidayat, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru.

Sementara Disporabudpar juga akan akan mengeluarkan SP1 kepada hotel dan penginapan yang bersangkutan. 

"Diberikan SP1 karena telah melakukan pelanggaran," papar Fauzi, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru. 

"Kami sedang menyelesaikan administrasi untuk diproses. Ini sebagai tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilakukan Satpol PP Banjarbaru," sambungnya.

SP1 tersebut berlaku selama enam bulan kedepan. Apabila ditemukan pelanggaran dalam rentang waktu yang ditentukan, SP2 langsung dijatuhkan.

"Kalau masih melanggar, diberikan peringatan ketiga hingga bahkan penutupan. Sebaliknya kalau tidak melakukan pelanggaran, kembali ke awal," tukas Fauzi. 

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari penemuan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga penginapan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 24, dan Jalan Angkasa di Landasan Ulin.

Dalam kegiatan rutin tersebut, Satpol PP Banjarbaru mengamankan AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39).

Selain tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah, petugas juga menemukan tisu magic dan jamu kuat. Ironisnya salah satu pasangan diketahui menggunakan mobil berpelat dinas.

Editor
Komentar
Banner
Banner