bakabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan berat kepada terdakwa pemerkosaan anak kandung.
Selain tuntutan 20 tahun masuk bui, terdakwa juga dituntut kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam peraturan.
Tuntutan itu diberikan kepada AS (46), warga Banjarmasin Utara.
Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya pada Selasa 12 Januari 2021 malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono mengungkapkan, kasus kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan.
“Dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia,” kata Denny dikutip bakabar.com dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya tuntutan tersebut sudah sepadan dengan perbuatannya.
“Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya,” terang Denny.
Selanjutnya, kata dia, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa tergantung hakim. Pihaknya sebagai JPU hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan.
Menurut dia, jika nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, maka jadi yang pertama dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).