bakabar.com, BANJARBARU – Satpol PP Banjarbaru menemukan pelbagai pelanggaran di Kafe D’Legend saat giat cipta kondisi, Minggu (23/1) dini hari.
Giat itu, untuk menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin terkait beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Trikora. Seperti Emma Karaoke, D’Legend, Booze, 8 One Billiard & Cafe, juga Royal 98 di Jalan Aneka Tambang.
Di mana THM tersebut terindikasi masih melakukan aktifitas di atas jam operasional serta pelanggaran prokes.
Giat sendiri dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman.
Katanya, pada saat pengawasan dan pemeriksaan dilakukan sekira pukul 01.15 Wita di salah satu THM yakni di Kafe D’Legend terpantau pemilik usaha berkemas tutup sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Namun petugas mengendus upaya kucing – kucingan, sehingga memeriksa kembali Kafe tersebut pada pukul 01.40 Wita.
“Dan benar, ternyata di sana masih melakukan aktifitas kembali dengan memasukkan para pengunjung,” kata Marhain.
Petugas katanya masuk ke dalam dan mendapati dua teko besar berisi minuman keras di salah satu meja pengunjung.
Anggota Opsdal kemudian memberikan teguran dan tindakan tegas serta memberikan Surat Panggilan (SP) kepada pemilik atau pengelola THM D’Legend untuk berhadir ke Kantor Satpol PP Banjarbaru sebagai proses lanjutan pemeriksaan, Senin, (24/01) besok.
“Penindakan pelanggaran Perda tersebut ditujukan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,” tuntasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan bakal mencabut izin Kafe D’legend jika pelanggaran kali ini sudah ketiga kalinya.
“Sedang dicek surat peringatan sudah ke berapa, kalau ternyata benar ulun (saya) perintahkan izinnya dicabut,” tegas Wali Kota.
Sekadar pengingat, Rabu (24/11/2021) lalu, Forkopimda Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak di sejumlah THM.
Dan didapati Kafe D’Legend menyalahgunakan izin yang diterbitkan.
Selain melanggar jam operasional juga ditemukan miras beserta kelengkapan Disc Jockey (DJ). Ihwal izin sebenarnya hanya Kafe live musik.
Saat itu, pemilik D’Legend pun diberikan SP 2 setelah sebelumnya sudah diberikan SP 1.