bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan terhadap 21.487 lembar arsip di gedung Depo Arsip di Banjarbaru, Selasa (17/11).
Berkas tersebut sudah melalui tahapan penilaian dan melampaui masa retensi arsipnya. “Tujuannya supaya efisien dan efektif, baik segi biaya maupun tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie kepada awak media.
Adapun arsip yang dimusnahkan berasal dari tujuh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.
Terdiri dari 1.023 arsip Biro Pembangunan Setwilda Tk. I Kalsel, 2.546 Biro Umum Setwilda Tk. I Kalsel, 5.071 arsip Biro Keuangan Tk. I Kalsel, 2.704 arsip Dinas Perkebunan, 2.911 arsip Dinas Kehutanan dan 7.232 arsip Inspektorat.
“Pemusnahan dilakukan secara total sehingga tidak dikenali lagi secara fisik,” ujarnya.
Prosedur dilakukan dengan mesin pencacah kertas yang mampu mempercepat proses pemusnahan arsip. Total pemusnahan arsip hingga 2020 sudah mencapai 48 ribu berkas. Sementara, ada 13.652 arsip yang dipermanenkan pada hari ini.
“Ini merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah pemusnahan arsip di Kalsel,” katanya.
Proses pemusnahan arsip secara simbolis juga disaksikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fathurrahman yang mewakili plt Gubernur Rudy Arifin.
Pemeliharaan dan penyusutan ini menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
“Kita harapakan semua SKPD bisa bekerja sama untuk melakukan penelitian kearsipan, mana yang perlu diarsipkan dan dipertahankan,” kata Fatur menambahkan.