Kalsel

Terapkan PPKM Dua Pekan, Kalsel Masih Fokus Masifkan Tracing dan Vaksinasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah baru saja memutuskan status level wilayah PPKM di Indonesia. Tujuh kabupaten/kota di…

Featured-Image
Ilustrasi tes swab antigen. Foto istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah baru saja memutuskan status level wilayah PPKM di Indonesia.

Tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan harus menerapkan PPKM level 3. Yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Banjarbaru.

Tiga daerah berstatus level 2; Tanah Laut, Tabalong, dan Balangan. Sedangkan tiga kabupaten sisanya hanya menerapkan PPKM level 1; Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, dan Tanah Bumbu.

Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, pembatasan berlaku mulai 15-28 Februari mendatang.

"Iya, dua pekan ke depan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim, dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (15/2).

Penetapan level wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 serta lanjut usia dosis 1.

Apabila capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan lansia dosis 1 kurang 60 persen, maka PPKM kabupaten/kota akan dinaikan 1 level.

Untuk aturan, tak begitu banyak yang berubah dari Inmendagri terdahulu.

Misalnya, pada daerah status PPKM level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.

Sedangkan untuk daerah status PPKM level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.

Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Lantas, apa fokus yang dilakukan Kalsel dua pekan ke depan?

Muslim menyebut sesuai Surat Edaran bernomor 443.33/612/DINKES/2022 tertanggal 3 Februari 2022.

Bupati dan wali kota diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi serta protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

Lalu, melakukan skrining dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di tiap pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, hingga perbatasan darat antar provinsi. Begitu pula kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Tiap kasus konfirmasi yang ditemukan, harus dilakukan isolasi sesuai gejala dengan pengawasan petugas fasilitas kesehatan setempat.

Kemudian, 13 kabupaten/kota diminta kembali mengaktifkan isolasi terpusat di wilayah masing-masing.

Melakukan rujukan pasien bergejala sedang dan berat ke Faskes Covid-19. Sedangkan gejala ringan atau tanpa gejala cukup dirawat di isolasi terpusat atau isoman di rumah dengan pengawasan petugas.

Melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM). Pimpinan satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat bila terjadi penularan di wilayah sekolah.

Hasil konfirmasi yang memenuhi syarat Whole Genome Sequencing (WGS) agar segera dikirim ke Litbang Kemenkes RI Jakarta.

Meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dengan mengoptimalkan persediaan vaksin yang ada dan menjangkau sasaran secara efektif, seperti lansia, anak dan kalangan berisiko lainnya.

Dan terakhir, tetap masif melakukan tracing. Jajaran Dinkes, TNI dan Polri harus melakukan pelacakan terhadap kasus konfirmasi minimal 15 orang kontak erat.

Tak heran, tracing yang masif menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus di Bumi Lambung Mangkurat.

Data Dinkes Kalsel per 14 Februari 2022, tercatat sebanyak 4.053 kasus aktif dan 270 orang dinyatakan suspek.

Mayoritas masih disumbang kota Banjarmasin dengan 2.409 kasus. Disusul Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala, dan Tanah Laut.



Komentar
Banner
Banner