bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana perubahan warna pelat motor kendaraan jadi perbincangan hangat warga Banjarmasin. Bahkan menuai pro dan kotra di antara warga.
Seperti diketahui, semula, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, tulisan angka berwarna putih.
Namun berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 45 Ayat 1 (a), pelat nomor kendaraan bakal berganti warna, mulai tahun depan.
Dalam aturan itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut, baik motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Menanggapi perubahan itu, warga Banjarmasin mulai bereaksi. Ada yang menolak, tapi tak sedikit pula mendukungnya.
Fudail (26) warga Kuin Utara, Banjarmasin Utara ini secara blak-blakan menolak rencana perubahan pelat nomor kendaraan itu.
"Kurang cocok dengan warna standar kendaraan, karena kita hidup di Indonesia bukan di Thailand," ujar karyawan swasta ini kepada bakabar.com, Senin (16/8).
Sebaliknya, berbeda dengan, Syamsul (29), sama-sama warga Banjarmasin Utara.
Ayah satu anak ini sangat mendukung rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan itu demi keamanan.
Menurutnya jika warna putih akan mudah dikenali saat malam hari. "Karena negara lain sudah lama menerapkan," timpalnya.
Disisi lain, ia menyebutkan dengan perubahan warna pelat ini akan berdampak pada modifikasi suatu kendaraan bermotor.
Mereka, kata dia, akan memutar otak untuk mencoba mencocokkan warna kendaraan dengan warna pelat. "Pasti berubah modifikasinya karena warna putih itu mencolok," katanya.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilakukan Bertahap
Perubahan pelat nomor kendaraan berwana dasar hitam ke putih, telah melewati sejumlah pertimbangan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.
Rencana perubahan warna pelat motor kendaraan yang berlaku tahun depan akan dilakukan bertahap.
Salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.
“Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara. Jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari Tempo.co.
Pertimbangan kedua adalah menghabiskan dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya. Alasannya, karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara.
“Oleh sebab itu, harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja,” kata Taslim.
Ketiga, lanjut Taslim, karena nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya.
Oleh karena itu, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja dan harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan dirugikan,” tutur Taslim.