bakabar.com, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbarau mendapati 5 kafe yang tak memiliki surat izin usaha saat melaksanakan giat rutin cipta kondisi.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, lima kafe yang diketahui tak mempunyai izin itu diminta untuk segera mengurus perizinan.
“Kami beri waktu satu bulan untuk mengurus perizinan,” ujarnya, Kamis (24/6).
Jika dalam tempo satu bulan, kata dia, kafe tidak juga memiliki izin, maka sesuai SOP pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama.
“Dalam peringatan pertama kami beri waktu tujuh hari untuk mengurus izin,” terangnya.
Apabila dalam tujuh hari pengelola kafe tetap tidak mengurus izin, maka Satpol PP Banjarbaru memberikan surat peringatan kedua, dengan batas waktu mengurus izin selama tiga hari.
“Kalau tiga hari masih belum punya izin, kami beri lagi peringatan ketiga. Dengan deadline mengurus izin satu hari,” bebernya.
Jika sampai peringatan ketiga masih belum juga memiliki perizinan, Yanto bilang, maka sanksi penutupan dan penyegelan pun dilakukan. “Kafe baru boleh buka lagi kalau sudah ada izinnya,” tegasnya.
Sejumlah tempat usaha di Banjarbaru, Yanto menuturkan, banyak yang tidak mengurus izin lantaran sudah merasa memiliki Nomor Induk Berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
“Padahal itu bukan izin. Itu hanya mendaftarkan usaha. Harusnya tempat usaha harus tetap mengurus izin melalui pemerintah daerah,” kata dia.
Selain mendapati 5 kafe tidak berizin, Yanto melanjutkan, dalam giat yang juga menyasar ruang terbuka hijau (RTH) tersebut pihaknya menemukan sejumlah remaja sedang mengonsumsi minum-minuman beralkohol.
“Kami juga temukan 5 pemuda di samping Kantor Diskominfo, Jalan Pangeran Suriansyah sedang minuman alkohol,” imbuhnya.
Ke 5 remaja tersebut mereka berikan sanksi fisik berupa push up dan loncat-loncat.
“Giat ini dalam rangka terwujudnya kondisi yang kondusif, terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Banjarbaru,” tandasnya.