bakabar.com, BANJARMASIN– Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Zony Alfiannor merasa telah dinonaktifkan dari jabatannya, karena terdaftar sebagai calon anggota parlemen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, menurut surat KPU RI nomor 1788/PL.01.4.Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang merubah keputusan nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 untuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2019.
Surat tanggal 22 November tersebut memutuskan, KPU RI telah mencoret nama Zony Alfianoor sebagai caleg DPR RI dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Didasari peraturan KPU RI tersebut, Zony Alfiannor lantas mempertanyakan hak-hak yang telah dihentikan pasca penonaktifan dirinya menjadi orang nomor dua di Bumi Sarabakawa.
Baca Juga:Tanggapan Sekda Tabalong tentang Status Wabup Zony
Pemenuhan hak tersebut, seperti pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang tidak diterimanya sejak dinonaktifkan.
“Adanya surat KPU RI, otomatis Pemda Tabalong mengembalikan hak-hak kita yang ditahan,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Kata Zony, mengembalikan hak kepada dirinya tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Untuk itu, ia masih menunggu perintah Pemkab Tabalong dalam mengembalikan aset berserta hak dirinya sebagai Wakil Bupati.
Ia pula memberikan toleransi keterlambatan surat KPU RI menyangkut harga dirinya tersebut. Lantaran telat diteruskan.
“Surat itu keluarnya 22 November, tapi baru siang tadi sampai kepada saya. Mungkin memakan waktu karena harus diplenokan,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabalong, Abdul Muthalif Sangadji sebelumnya telah menjelaskan tentang status Zony sebagai Wabup Tabalong.
"Kami sebagai birokrasi yang notabene adalah bawahan beliau tetap memfasilitasi. Ajudan masih ada, ruang kerja tersedia, staf masih tersedia, rumah masih tersedia, mobil beserta supir masih tersedia," ujarnya ketika ditemui bakabar.com, Selasa (10/12/2018).
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin