Tak Berkategori

Tekad Pemkab Paser Lanjutkan Pembangunan Bandara

apahabar.com, SAMARINDA – Sempat terhenti akibat permasalahan hukum, Pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim, bertekad melanjutkan pembangunan bandar…

Featured-Image
Kondisi pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamantan Tanah Grogot. Foto-antara

bakabar.com, SAMARINDA – Sempat terhenti akibat permasalahan hukum, Pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim, bertekad melanjutkan pembangunan bandar udara di sana, tahun depan.

Rencananya, bandara yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamantan Tanah Grogot, itu diambil alih pemerintah pusat dan pendanaannya bersumber dari APBN.

Baca Juga: Haji 2019; Akibat Bawa Rokok, Jemaah Haji Diinterogasi di Bandara Arab Saudi

“Sebelum pembangunan dilanjutkan Pemkab Paser harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan usulan ke Kementerian Perhubungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah seperti dikutip dari Antara, Senin (08/07/2019) malam.

Yang paling penting, yakni dokumen opini hukum yang menyatakan apabila bandara dilanjutkan dengan dana APBN, tidak akan berpengaruh terhadap kasus hukum yang pernah terjadi. Kemudian persyaratan lainnya adalah adanya dokumen legalitas lahan bandara.

Menurut Inayatullah, meskipun lahan bandara sudah dibebaskan pemerintah daerah, tapi legalitas hak tanahnya sebagian masih belum dalam bentuk sertifikat. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa kendala pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal, pembebasan lahan sudah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan masalah tanah akan segera diselesaikan pada tahun ini.

Inayatullah menjelaskan, karena pembangunan bandara tersebut sempat bermasalah, maka perlu adanya kajian teknis dari perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara.

Dokumen kajian teknis itu menguraikan permasalahan bandara sekarang yang menggunakan pola penanganan nasional. Tujuannya adalah untuk memperoleh dokumen kajian teknis yang komprehensif sesuai dengan kaidah-kaidah teknis yang telah ditentukan.

Kajian teknis perguruan tinggi ditargetkan selesai tahun ini. Namun anggaran yang disediakan pada APBD murni 2019 masih kurang sehingga diusulkan penambahan anggarannya di APBD perubahan 2019

“Setelah semua berkas siap maka tahap selanjutnya semua dokumen persyaratan diserahkan ke Direktorat Bandar Udara Kemenhub untuk mereka pelajari dan sebagai dasar pengusulan penganggaran,” terangnya.

Inayatullah menegaskan kelanjutan pembangunan Bandara di Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser itu menggunakan anggaran APBN pada 2020.

Baca Juga: Haji 2019; Satu Calon Jemaah Haji Meninggal di Pesawat

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner