bakabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti seberat 639.97 gram dan 271 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2022.
Pemusnahan dilaksanakan di rumah tahanan dan penitipan (Tahti) Polda Kalsel dengan cara diblender serta disaksikan langsung para tersangka, Kamis (3/2).
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani Subdit I, II, dan III.
“Adapun jumlah LP (laporan polisi) sebanyak 22. Sedang jumlah tersangka sebanyak 29 orang,” ujar Zainal.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai perintah Undang-undang. Dan telah disahkan untuk keperluan bukti di persidangan.
Selain itu, Zainal tak menampik bahwa peredaran Narkotika di Bumi Lambung Mangkurat masih merajalela. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya kasus yang dibongkar di awal tahun.
Dia berharap, ke depan ada teknologi canggih yang bisa mendeteksi narkoba dengan mudah. Sehingga dapat memudahkan dalam pengungkapan kasus.
“Semakin kita ungkap semakin banyak. Itu yang harus kita rumuskan bagaimana agar hilang. Saya pengen teknologi pendeteksi alat kalau ada narkoba,” ujarnya.
Lebih jauh, Zainal juga berharap dengan disaksikannya pemusnahan secara langsung oleh para tersangka dapat memberikan efek jera, sehingga para pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi.