bakabar.com, BANJARMASIN – Polres Banjarbaru Polda Kalsel bersama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan kegiatan pemindahan Isolasi Mandiri Rumah pasien positif Covid-19 yang memiliki kerentanan Komorbid ke Karantina Khusus, Sabtu (3/10).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, kegiatan ini dilaksanakan dengan dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso.
Para pasien positif Covid-19 ditempatkan di 2 lokasi Karantina khusus yakni Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Kalsel Jalan Mistarcokrokusumo No. 5A Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan Asrama Haji Jalan A. Yani Km. 29 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Mereka yang dipindahkan ke karantina khusus Bapelkes Provinsi Kalsel sebanyak 4 (Empat) orang pasien meliputi ABD (40), ADR (45), SFF (47) dan SKH (12). Sementara pasien LT (66) dipindahkan ke karantina khusus Embarkasi Asrama Haji Jalan A. Yani Km. 29 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kombes Pol Mochamad Rifa'I menyampaikan bahwa kegiatan pengiriman pasien ke Karantina merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan Tim Gugus Tugas," tuturnya.
Proses Pemindahan Isolasi Mandiri Rumah Positif Aktif Covid-19 yang memiliki kerentanan Komorbid ke Karantina Khusus berlangsung aman, tertib dan lancar dengan pengamanan oleh petugas kepolisian dan petugas kesehatan berpakaian APD lengkap.