bakabar.com, PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin akan memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang menambah libur cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sanksi bagi ASN pemkot yang menambah libur cuti Lebaran sesuai Undang-Undang ASN, saya akan tindak tegas sesuai aturan kalau berani menambah," kata Fairid dilansir Antara, Rabu (26/4).
Dia menegaskan hari ini setiap ASN di sejumlah dinas wajib melaksanakan apel pagi awal masuk kerja.
Pihaknya juga sudah menyebar pegawai Inspektorat ke setiap instansi pemkot, untuk melakukan pengecekan terhadap kehadiran para ASN.
Sampai saat ini juga masih ada beberapa instansi yang belum memberikan laporan kehadirannya kepada pegawai Inspektorat, maka dari itu pihaknya menunggu sampai sore hari sehingga nantinya mengetahui pegawai mana saja yang menambah libur.
"Saya masih menunggu laporan dari Inspektorat, kalau ditemukan nantinya tentu sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Terkait adanya pengajuan penambahan cuti sesuai yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Fairid menegaskan sampai saat ini tidak ada pegawai ASN Pemkot Palangka Raya yang mengajukan cuti tambahan Lebaran tersebut.
"Tidak ada ASN yang mengajukan tambahan cuti Lebaran sampai saat ini," bebernya.
Wali kota termuda di Kalteng tersebut menambahkan, para ASN usai libur Lebaran diminta segera menyesuaikan jam masuk kerja di hari normal. Sedangkan sebelumnya pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah ada perubahan masuk jam kerja.
"Saya juga meminta para ASN juga menyesuaikan jam masuk kerja seperti hari-hari biasanya, saya harapkan semuanya bisa menerapkan sesuai aturan yang diberlakukan," tandas Fairid.