Nasional

‘Tak Sengaja’ Bunuh Harimau Bunting, Halawa Dihukum 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp100 Juta

apahabar.com, TELUK KUANTAN – Apes. Maksud hati menjebak babi hutan yang akan mengganggu kebun ubinya, jerat yang…

Featured-Image
Harimau Sumatra Bunting. Foto-BBC

bakabar.com, TELUK KUANTAN- Apes. Maksud hati menjebak babi hutan yang akan mengganggu kebun ubinya, jerat yang dibikin Falalinin Halawa

malah mengenai harimau bunting (satwa yang dilindungi). Kini, lelaki itu divonis PN Teluk Kuantan Riau, 3 tahun penjara dan denda.

Oleh PN Teluk Kuantan Falalinin Halawa terbukti melakukan pembunuhan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sehingga dia divonis human 3 tahun penjara.

img

Falalini Halawah tewaskan harimau bunting. Foto-detik.com

“Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara,” kata hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:Kapolda Semangati Polisi di Lokasi Longsor Penambangan

Vonis itu dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2) malam.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana 3 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Cooporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan masih 'berpikir'.

Halawa sendiri dalam pembelaannya menyatakan dirinya tidak mengetahui jika Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing yang menjadi tempat dia tinggal dan berkebun merupakan areal perlintasan harimau.

Dia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau melihat rambu-rambu larangan pemasangan jerat.

Jerat yang dipasang pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara itu sejatinya dipergunakan menjerat babi agar tidak mengganggu perkebunan ubi miliknya.

Namun, jerat tersebut justru mengenai harimau bunting hingga mati. Total tiga ekor harimau, terdiri seekor induk dan dua janin yang telah terbentuk mati dalam insiden itu.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner