bakabar.com, KANDANGAN – Tidak mengantongi izin, penambang pasir dan galian C di bantaran Sungai Amandit ditertikan otoritas terkait di Hulu Sungai Selatan (HSS).
Penertiban dilakukan TNI, Polri, kejaksaan, Satpol PP, SKPD terkait dan Tim Teknis Penanganan Sungai Amandit, Selasa (13/4).
Berdasarkan penelusuran di kawasan Kecamatan Padang Batung, terdapat 4 mesin penyedot pasir yang diamankan. Sementara sang pemilik langsung diberi pengarahan.
“Sebenarnya galian C ini termasuk salah satu penyebab kekeruhan sungai,” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS, Ronaldy, Rabu (14/4).
“Kekeruhan yang disebabkan galian C itu hampir setiap hari, kecuali Jumat lantaran mereka biasanya libur,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penertiban, penambang tidak berizin itu ditempatkan di lima titik relokasi yang sudah ditetapkan Dispera KPLH HSS.
“Kami juga berharap mereka mengurus semua perizinan. Pun kami siap memfasilitasi, mengingat perizinan harus dilakukan di tingkat provinsi,” tandas Ronaldy