bakabar.com, BANJARMASIN - Calon legislatif terpilih untuk DPRD Banjarmasin diminta untuk melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, calon wakil rakyat tak bisa dilantik.
Imbauan tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.
Disampaikan Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, pihaknya sudah menyurati setiap partai politik yang mana pada pemilihan legislatif serentak 17 April 2019 lalu untuk caleg terpilih segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Gara-Gara PHPU, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kalsel
"Sejak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin hasil rapat pleno penetapan rekapitulasi pemilu caleg, maka calon wakil rakyat Banjarmasin sudah harus melengkapi segala syarat yang dimintakan seperti menyerahkan LHKPN,” kata Yasar, Rabu (24/7).
Jika tidak, terang Yasar, sebagai konsekuensi terpaks caleg terpilih tidak akan dilantik sebagai konsekuensi.
“Ini berdasar keputusan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), setelah anggota dewan terpilih maka wajib melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga berwenang,” ujarnya.
Sementara kapan rapat pleno penetapan, pihak Bawaslu belum dapat memastikan. Hal ini menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Partai Demokrat atas laporan sesama calegnya di Dapil Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi.
“Banjarmasin tinggal menunggu putusan akhir di MK, nanti setelah ada putusan baru bisa diambil sikap selanjutnya,” kata Komisioner Bawaslu Kordiv Penindakan Pelanggaran, Subhani, SE.I.
Baca Juga: Gugatan Sesama Calegnya Disidangkan di MK, Partai Demokrat Banjarmasin Pasrah
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif