Hot Borneo

Tak Hanya Narkotika, Kejari HSS Musnahkan Ratusan Barang Bukti Miras

apahabar.com, KANDANGAN – Ratusan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan Kejaksaan…

Featured-Image
Pemusnahan BB yang telah inkrah oleh Kejari HSS.Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Ratusan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS), Selasa (19/7).

Kepala Kejari HSS Nul Albar, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta, perwakilan Pengadilan Negeri Kandangan dan BNNK HSS turut memusnahkan barang bukti (BB).

Narkotika sebanyak 51 perkara dengan rincian sabu seberat 81, 64 gram dimusnahkan dengan cara diblender.

Kemudian BB Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di antaranya berupa senjata tajam dan perjudian masing-masing sebanyak sembilan perkara dimusnahkan dengan di potong menggunakan alat gerinda.

UU Perdagangan sebanyak dua perkara dengan BB berupa alkohol 19,7 persen sebanyak 23 botol, alkohol 25 persen sebanyak enam botol, alkohol 40 persen sebanyak 21 botol, alkohol 43 persen sebanyak 35 botol, dan alkohol 95 persen sebanyak enam botol dituang ke dalam tong.

Sedangkan carnophen sebanyak 108 butir, UU Kesehatan sebanyak 5 perkara, seledyrl sebanyak 331 butir, dextro sebanyak 30 butir, UU Perikanan sebanyak dua perkara, serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HSS Nul Albar menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa tahun 2021 hingga yang paling baru sampai dengan bulan Juli 2022.

“Dari semuanya, yang paling dominan adalah penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu,” katanya.

Selain itu, lanjut Nul Albar, ada juga BB tiga perkara dari UU Perlindungan Anak berupa pakaian dalam dan alat tempat tidur dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dirangkai dengan program Bapandir Lawan Media (Balada) yang merupakan program inovasi dari bidang intelijen.

Kejari HSS telah membuat inovasi baru untuk mendukung program wilayah birokrasi bebas melayani yakni Anda Bertanya Kami Siap Menjawab (ANTAKASIWA), Antar Tilang Langsung Sampai (ANTILAMA), Siap Melayani Antar Jemput Saksi (SILANJEKSI), Antar Barang Bukti (ABABIL), Satu Hari Bersama Kami di Datun (SARISAKATUN), dan Sosialisasi Peduli Masyarakat (SOSIS PEDAS).
“Beberapa inovasi baru ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan maupun informasi kepada publik,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner