bakabar.com, RANTAU – Perceraian di Kabupaten Tapin didominasi kalangan muda. Data 2019 dari Pengadilan Agama (PA) Tapin mencatat, ada 509 perkara sidang perceraian.
Dari ratusan kasus perceraian itu, gugatan perceraian paling tinggi adalah dari pihak perempuan dengan 285 kasus.
“2019 lalu, 285 adalah cerai gugat, 82 cerai talak dan 142 perkara lainnya. Dalam sehari 1 perceraian yang diputuskan sah setiap harinya di PA Tapin,” ujar Panitera PA Tapin, Nanang kepada bakabar.com belum lama ini.
Diterangkan Nanang, setiap hari itu ada 1 atau 2 pasangan suami istri sah bercerai. Kalangan muda kisaran umur 30 ke bawah mendominasi permintaan gugatan.
“Biasanya yang punya anak satu atau dua. Masih muda kan, sangat jarang yang sudah tua,” terangnya.
Perekonomian adalah faktor utama yang diajukan oleh perempuan muda yang datang ke PA Tapin, mulai dari meninggalkan tanpa nafkah, pertengkaran, narkoba hingga suami masuk penjara.
Dalam setiap perkara, konsolidasi dari PA Tapin selalu berbuah pahit, pasangan yang datang sebelum ke meja pengadilan selalu diberi kesempatan untuk memikirkan kembali keputusan mereka untuk berpisah.
“Jarang ada yang berhasil disatukan kembali. Keputusan mereka untuk berpisah sudah bulat,” ujarnya.
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Muhammad Bulkini