bakabar.com, TANJUNG – Sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali akan mencanangkan desa bersih dari narkoba.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu ada dua desa yang sudah dicanangkan bersih dari narkoba.
Kedua desa itu adalah Desa Murung Karangan di Kecamatan Muara Harus dan Desa Tanta di Kecamatan Tanta.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Ach Rahadian Noor mengatakan, pada tahun ini pihaknya kembali akan mencanangkan desa bersih dari narkoba.
Desa itu berada di wilayah selatan dan utara Kabupaten Tabalong.
“Kedua desa itu adalah Desa Manduin Kecamatan Muara Harus dan Desa Namun Kecamatan Jaro,” ungkap Rahadian, Selasa (6/4/2021).
“Selanjutnya pencanangan ini akan diikuti desa-desa lainnya,” sambungnya.
Selain mencanangkan desa bebas dari narkoba, sejumlah kegiatan untuk mencegah, memberantas peredaran gelap narkotika, Kesbangpol Tabalong telah melakukan berbagai kegiatan.
Di antaranya, membuat intruksi Bupati Tabalong tentang rencana aksi dan membuat Perda P4GN.
“Saat ini Perda itu masih berproses di DPRD Tabalong,” pungkas Ach Rahadian Noor.