Kalsel

Syarat Warga Banjarmasin Tidur di Rusunawa Teluk Kelayan

apahabar.com, BANJARMASIN – Tahapan penyeleksian terhadap calon penghungi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan dimulai Selasa…

Featured-Image
Rusunawa Teluk Kelayan. Foto-Dokumen apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Tahapan penyeleksian terhadap calon penghungi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan dimulai Selasa (17/09) hingga Sabtu (21/09) mendatang.

Sebelum, calon penghuni tidur di sana, maka harus melengkapi sejumlah syaratnya.

Di antaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah resmi dari KUA.

Disamping itu, penghuni harus memiliki pekerjaan tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) dari pimpinan bagi yang bekerja secara formal.

Kemudian, surat keterangan dari RT, Lurah dan Camat bagi yang bekerja secara informal.

Selanjutnya, penghuni wajib berpenghasilan rendah dengan pendapatan antara 1 kali UMP sampai 2 kali UMP. Itu dibuktikan dengan struk gaji, bagi karyawan swasta.

Tak lupa pas foto berwarna suami istri. Masing-masing dengan ukuran 4×6 dua lembar, foto keluarga calon penghuni ukuran 3R.

“Surat keterangan belum memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai,” terang Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin, Ahmad Fanani.

Berkas-berkas penting tersebut wajib ditandatangani dengan materai 6000, saat mengisi formulir pendaftaran permohonan jadi penghuni baru Rusunawa.

Penghuni juga meisi pernyataan jaminan hunian serta Data Pemohon dan Kependudukan (DPK).

Lantas, penghuni pun diwajibkan menabung sebesar Rp150.000 per bulan selama masa kontrak hunian. “Penghuni diwajibkan membayar jaminan hunian sebesar 1 bulan uang iuran,” ungkapnya.

Namun ia tetap mengimbau agar penghuni mematuhi tata tertib dan peraturan Rusunawa Teluk Kelayan, sesuai Perda No 2 Tahun 2009 Pasal 9.

Mereka diharapkan menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan kebersihan dalam unit hunian dan lingkungan rumah susun.

Memelihara rumah susun yang disewa dengan sebaik-baiknya, seperti membayar biaya penggunaan listrik, pengelola sampah, pengguna air bersih, iuran bersama demi kepentingan bersama.

“Menyerahkan kembali unit hunian rumah susun apabila perjanjian sewa menyewa telah berakhir masa sewanya,” terang Fanani.

Diketahui, rumah layak huni memiliki panjang bangunan 69,350 Meter dan lebar 21,150 Meter.

Satu tower yang dibangun dengan APBM tersebut, terdapat empat lantai dengan 58 unit hunian type 36.

Baca Juga: Terganjal Status, Rusunawa Teluk Kelayan Tak Bisa Ditempati

Baca Juga: Tak Kunjung Sepakat, Warga Kelayan Ngotot Tolak TPS di Depan Mushalla

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner