bakabar.com, BANJARBARU – Syarat baru perjalanan udara sudah berlaku sejak Senin (5/7) kemarin.
Hal ini mulai berdampak pada menurunnya jumlah penumpang di
Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalsel.
“Memang ada penurunan sekitar 60 persen di bandingkan dengan hari sebelumnya,” ujar Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor, kepada bakabar.com, Selasa (6/7).
Seperti diketahui, pemerintah sudah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam penerapannya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat, termasuk melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Penumpang yang ingin terbang juga harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif.
“Yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk Jawa dan Bali masuk dan keluar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali, sebelum bepergian penumpang wajib menunjukkan keterangan negatif hasil tes RT-PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid tes negatif antigen 1 x 24 jam.
“Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti,” ucapnya.
Selama kebijakan baru itu berlaku, tes Covid-19 menggunakan Ge-Nose akan dihentikan.
Dia memperkirakan hingga penerapan syarat baru ini berakhir, akan ada penurunan jumlah penumpang hingga 30 persen.
Sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Bandara Internasional Syamsudin Noor tercatat melayani 154.238 penumpang selama 1 – 27 Juni 2021.
Dengan rincian 87.388 penumpang datang dan 64.508 berangkat.
“Dengan kata lain, rata-rata 3.236 penumpang datang dan 2.389 penumpang setiap harinya,” tuntasnya.