bakabar.com, BANJARMASIN – VDPS (25) korban pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo (34) menulis surat terbuka untuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasusnya.
Surat bertulis tangan dibacakan VDPS di hadapan para perwira Polda Kalsel, jajaran wakil rakyat dari Senayan, jaksa, maupun perwakilan kampus, di akhir kunjungan spesifik DPR RI di Polda Kalsel, Kamis (3/1).
Di aula Mathilda depan Direktorat Lalu Lintas, pertemuan digelar secara tertutup sejak pukul 10.30 hingga 14.00. Surat ‘cinta’ ditujukan VDPS ke Kapolda Jenderal Rikwanto, Kejati Kalsel, Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, pimpinan DPR RI, dan rekan-rekannya yang selama ini membantu perjuangannya mencari keadilan.
“Terima kasih atas waktunya pimpinan DPR RI, saya tidak mau lagi berbicara ke belakang,” ujar VDPS membuka pidatonya didampingi pengacara dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.
Dalam kunjungan spesifik itu, sebenarnya Pangeran Khairul Saleh selaku ketua tim tak mewajibkan VDPS datang. Namun, VDPS berkukuh membacakan langsung kehendaknya.
Pazri sendiri menganologikan surat itu sebagai bentuk kepedulian VDPS agar kasus serupa seperti yang menimpa dirinya tidak terjadi lagi kepada siapapun.
“Pada intinya proses di kepolisian banyak terjadi kejanggalan intimidasi tipu daya, sama halnya di kejaksaan,” sambung VDPS yang duduk jeda dua baris di belakang jaksa yang menangani kasusnya, Alpha Fauzan.
VDPS magang di unit pembuatan surat bebas narkoba Polresta Banjarmasin dari 5 Juli sampai 4 Agustus lalu. Malam itu, 18 Agustus ia diperkosa Bayu Tamtomo yang berpura-pura mengajaknya keluar makan. Bayu mencekoki VDPS dengan dua botol Kratingdaeng diduga oplosan hingga tak sadarkan diri.
Sesekali VDPS yang berdiri menghadap ke arah jajaran wakil rakyat Komisi III DPR RI tampak menangis terisak membacakan surat terbukanya itu.
VDPS, sekali lagi menegaskan, bahwa dirinya tak pernah berpacaran dengan Bayu yang saat itu masih berpangkat brigadir kepala di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Hubungannya dengan Bayu, kata VDPS, hanya terkait-paut atasan dengan pekerja magang.
“Terkait chat (saya dengan pelaku) adalah tipu daya,” ujar VDPS.
VDPS tampak masih menyesalkan upaya jaksa dari Kejati Kalsel yang saat itu meminta dirinya tak bercerita kepada siapapun soal insiden pemerkosaan itu. Termasuk ke fakultas tempatnya berkuliah.
“Selanjutnya terkait adanya [kesepakatan saya dengan pelaku] maaf & damai, itu tidak benar,” ujarnya.
VDPS juga menyinggung memar di kaki dan tangannya, namun tak pernah dilakukan visum oleh kepolisian saat penyidikan kasus pemerkosaannya bergulir.
Selanjutnya, VDPS meminta agar diusut jenis minuman apa yang diminumkan Bayu kepadanya hingga ia tak sadarkan diri.
“Saya minta keadilan juga diusut karena pelaku bekerja di Satresnarkoba,” ujar VDPS.
Di akhir, VDPS memohon kepada jaksa agar mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang hanya mengganjar Bayu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk keadilan saya minta jaksa melakukan PK atau peninjauan kembali,” katanya.
“Saya minta kepada semua pihak dalam perkara ini harus diutus secara transparan dan tuntas dari oknum penyidik, provos, dan jaksa,” pungkas VDPS.
Jamin Kuliah
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta akan menjamin biaya kuliah VDPS.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Banyak simpati yang diberikan oleh Anggota Komisi III DPR, bahkan Pak I Wayan Sudirta dari Bali menjamin kuliah korban sampai S-3 (doktor) berapa pun biaya yang diperlukan,” ujar Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, dikutip dari Antara.
I Wayan Sudirta merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Wayan mengapresiasi keberanian VDPS untuk bersuara ke publik.
Wayan menyebut VDPS adalah pahlawan karena keberaniannya mengungkap kasus ini ke publik.
“Karena kasus yang menimpa korban ini telah membuka kesadaran kita semua. Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang tidak diketahui oleh publik padahal banyak terjadi,” ujarnya pula.
Kunjungan Antiklimaks
Lebih tiga jam lamanya, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalsel. Kunjungan khusus menindaklanjuti skandal pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo itu berakhir antiklimaks.
Bayu sendiri telah dipecat pada 29 Januari. Eks anggota Satresnarkoba satu ini terbukti menyetubuhi VDPS.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
VDPS, mahasiswi magang di Polresta Banjarmasin. Bayu mencekoki VDPS dengan sebuah kratingdaeng saat berpura-pura mengajaknya keluar malam.
Namun dua kratingdaeng itu telah terbuka tutupnya. Diduga telah dicampur. Versi pelaku, kratingdaeng itu dicampur oleh minuman keras jenis anggur merah. Namun versi lain menyakini itu adalah narkotika.
VDPS yang tak berdaya lantas disetubuhi Bayu di Hotel Tree Park. Sampai hari ini, komposisi minuman yang diberikan Bayu ke VDPS masih menjadi tanda tanya.
11 Januari, Bayu diganjar hakim vonis 2 tahun 6 bulan. Vonis yang teramat rendah untuk seorang pemerkosa. Apalagi Bayu berstatus polisi aktif.
Atas polemik itu, Komisi III DPR RI datang langsung mengunjungi Polda Kalsel. kedatangan legislator Senayan bidang hukum dipimpin langsung Pangeran Khairul Saleh.
"Bagian minuman yang ditinggal oleh penyidik dan jaksa akan kita buka," janji wakil ketua Komisi III itu, Rabu tadi malam.
Nyatanya, sampai pertemuan selesai Pangeran tak menjelaskan hasil daripada desakan kepada polisi untuk membuka penyelidikan terkait campuran dalam kratingdaeng yang diberikan kepada VDPS. Pertemuan juga digelar secara tertutup bagi awak media sedari pukul 10.30 sampai pukul 14.00, tidak seperti yang dijanjikan.
Hanya saja usai pertemuan, Pangeran kemudian menjelaskan dirinya meminta kapolda menjamin nasib VDPS.
Mantan bupati Banjar itu meminta Jenderal Rikwanto memberi pekerjaan yang layak bagi VDPS yang sampai hari ini masih menjalani pengobatan jalan pihak RS Ansari Saleh akibat perbuatan Bayu.
"Kami minta kepada kapolda pekerjaan kepada korban, pengadilan atau pihak kejaksaan. Hasil pertemuan ini kita akan laporkan ke kapolri dan jaksa agung," usai Pangeran saat dicegat awak media.
Informasi yang dihimpun media ini, hasil uji lab dari kandungan minuman memang turut dibeberkan di forum yang turut dihadiri pihak Polda, Kejati, dan Pengadilan tersebut. Termasuk pihak kampus ULM.
"Tadi disampaikan soal hasil uji lab dari minuman itu. Tapi saya tak bisa sampaikan, bukan kapasitas saya. Karena itu saat proses penyidikan di kepolisian," ujar sumber yang enggan namanya disebutkan ini.
Pazri, pengacara maupun VDPS sendiri tampak hadir dalam kunjungan tersebut. Namun mereka tak mengikuti pertemuan secara utuh karena diminta petugas jaga menunggu panggilan.
"Kami sempat menunggu di kantin," ujar Pazri.
Setelah acara berjalan lumayan lama, barulah Pazri dan VDPS diminta masuk.
"Pas kami menghubungi Pangeran baru disuruh masuk," ujar Pazri.
Korban sendiri datang atas kemauannya. Agar bisa menyampaikan kehendaknya secara langsung.
Menariknya, VDPS hadir dengan sebuah surat bertulis tangan. Isi surat, ungkapan berterima kasih kepada jajaran pimpinan DPR RI yang menyempatkan waktunya ke Kalsel.
Kendati berterima kasih, VDPS meminta agar Komisi III membantu pihaknya untuk mengusut tuntas setiap kejanggalan dalam kasusnya.
"Saya meminta keadilan. Untuk jenis minuman apa yang diminumkan [Bayu] kepada saya, untuk diusut lagi. Karena pelaku bekerja di Satresnarkoba," ujar VDPS.
Walau terkesan seremonial, Pazri masih berharap agar kunjungan Komisi III tadi dapat memacu aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan kasus VDPS.
"Harus mengawal laporan-laporan yang sudah dilakukan VDPS. Supaya terang benderang kasusnya, kejanggalan-kejanggalan terbongkar dan siapapun pihak yang terlibat para oknum harus ditindak tegas," ujar direktur Borneo Law Firm itu.
bakabar.com kemudian mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i terkait hasil lab dari minuman itu. Namun lagi-lagi nihil hasil.
Rifa'i hanya menjawab bahwa polda telah melakukan hukuman secara maksimal terhadap Bayu.
"Kan kita sudah pecat yang bersangkutan. kita sudah maksimal lakukan hukuman," jawab Rifa'i singkat. (Syahbani/Riyad)
Antiklimaks Kunjungan Komisi III untuk Korban Pemerkosaan Polisi di Banjarmasin